Gedung RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang. DPRD Banten berencana memanggil manajemen rumah sakit terkait dugaan penolakan pasien BPJS yang mengalami tipes parah.
Ia menegaskan tidak boleh ada pasien yang ditolak ataupun dibiarkan menunggu terlalu lama saat membutuhkan penanganan medis cepat.
“Tidak boleh ada penolakan pasien di rumah sakit ataupun pasien dibiarkan menunggu terlalu lama, apalagi kondisinya membutuhkan penanganan cepat,” kata Abraham.
Menurutnya, pasien sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan laboratorium di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan telah direkomendasikan untuk mendapatkan penanganan lanjutan di rumah sakit.
Abraham juga meminta seluruh fasilitas kesehatan di Banten mengedepankan profesionalisme dan sisi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
Ia menilai pasien dengan gejala demam berkepanjangan harus mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan risiko kesehatan yang lebih besar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi V DPRD Banten memastikan akan memberikan teguran sekaligus meminta klarifikasi resmi kepada manajemen RSUD Labuan.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS di daerah. Publik kini menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari pihak rumah sakit serta langkah konkret DPRD Banten dalam mengawasi pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap layanan BPJS Kesehatan, kasus di RSUD Labuan dinilai menjadi pengingat penting bahwa pelayanan medis harus mengutamakan kecepatan, ketepatan, dan aspek kemanusiaan bagi seluruh pasien tanpa terkecuali.***