Izin Belum Rampung, Operasional Mie Gacoan Ciruas Tertahan: Pemkab Serang Beberkan Kekurangan Dokumen

Kilas Banten
13 Des 2025 09:00
Serang 0
3 menit membaca

Ia juga mengungkapkan bahwa gerai Mie Gacoan Ciruas sebelumnya tidak melakukan koordinasi awal dengan DPMPTSP. Berbeda dengan gerai mereka di Cikande yang lebih dulu bersurat sebelum proses pembangunan.

“Kalau yang di Cikande, mereka kirim surat, lalu kami lakukan pembinaan. Tapi untuk yang di Ciruas, tidak ada koordinasi awal,” ujarnya.

Meski demikian, Arifin menyebut proses perizinan sudah mencapai sekitar 90 persen. Ia memperkirakan kekurangannya dapat diselesaikan dalam waktu singkat selama pemeriksaan Dinas Kesehatan berjalan lancar.

“Sudah sekitar 90 persen. Kalau semuanya sesuai dan Dinkes cepat memverifikasi, dua hari juga bisa selesai. Tapi sebelum izin lengkap, mereka tetap tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofian, membenarkan hasil rapat gabungan antara DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinas PU, dan pihak Mie Gacoan. Rapat tersebut khusus digelar untuk membuka dan mencocokkan seluruh dokumen perizinan.

“Setelah semua dokumen kami buka bersama, ternyata masih ada dua persyaratan yang belum dipenuhi. Pertama izin parkir, kedua sertifikat layak higienis sanitasi dari Dinas Kesehatan,” kata Ade.

Baca Juga  Terpilih Aklamasi, KH Komaruddin Resmi Pimpin FKUB Kabupaten Serang, Serukan Toleransi dan Persatuan Umat

Ia menjelaskan bahwa tim Dinkes akan melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menilai kelayakan dapur dan memeriksa kesehatan pekerja.

“Pemeriksaan akan dilakukan Senin atau Selasa depan. Mereka harus memastikan lingkungan restoran higienis dan pekerjanya sehat,” tambahnya.

Ade menegaskan bahwa segel baru dapat dibuka setelah seluruh syarat benar-benar dipenuhi. Sebelum itu, gerai tidak diperbolehkan menjalankan operasional dalam bentuk apa pun.