Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ade Sofian, membenarkan hasil rapat gabungan antara DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinas PU, dan pihak Mie Gacoan dalam rapat koordinasi di Puspemkab Serang, Jumat, 12 Desember 2025“Kalau seluruh izin lengkap, baru bisa dibuka. Saat ini dokumennya sekitar 90 persen,” ujarnya.
Terkait banner re-launching yang sudah terpasang di depan gerai, Ade memastikan hal tersebut bukan pelanggaran selama restoran tetap menghormati penyegelan.
“Banner tidak masalah. Yang penting mereka tidak membuka segel dan tidak beroperasi,” tegasnya.
Menjawab laporan warga soal adanya aktivitas di dalam bangunan, Ade menyebut perusahaan pernah bersurat untuk memasukkan barang, dan aktivitas itu diperbolehkan sebagai persiapan, bukan operasional.
“Mereka memang pernah bersurat untuk memasukkan barang. Itu diperbolehkan selama bukan aktivitas usaha,” jelasnya.
Ade juga menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan sejauh ini berjalan baik dan tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi.
Dengan progres perizinan yang sudah mencapai 90 persen, publik kini menunggu apakah Mie Gacoan Ciruas akan segera memenuhi dua syarat terakhir atau justru harus memperpanjang proses administrasi. Gerai tersebut tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh dokumen disahkan melalui sistem OSS dan segel resmi dibuka oleh Pemkab Serang.