Izin Belum Rampung, Operasional Mie Gacoan Ciruas Tertahan: Pemkab Serang Beberkan Kekurangan Dokumen

Kilas Banten
13 Des 2025 09:00
Serang 0
3 menit membaca

“Kalau seluruh izin lengkap, baru bisa dibuka. Saat ini dokumennya sekitar 90 persen,” ujarnya.

Terkait banner re-launching yang sudah terpasang di depan gerai, Ade memastikan hal tersebut bukan pelanggaran selama restoran tetap menghormati penyegelan.

“Banner tidak masalah. Yang penting mereka tidak membuka segel dan tidak beroperasi,” tegasnya.

Menjawab laporan warga soal adanya aktivitas di dalam bangunan, Ade menyebut perusahaan pernah bersurat untuk memasukkan barang, dan aktivitas itu diperbolehkan sebagai persiapan, bukan operasional.

“Mereka memang pernah bersurat untuk memasukkan barang. Itu diperbolehkan selama bukan aktivitas usaha,” jelasnya.

Ade juga menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak perusahaan sejauh ini berjalan baik dan tidak ada hambatan berarti dalam proses verifikasi.

Baca Juga  Alarm Banjir Kabupaten Serang Berbunyi, AQUATEC Turun Tangan Serahkan 5 Rescue Boat untuk Evakuasi Warga

Dengan progres perizinan yang sudah mencapai 90 persen, publik kini menunggu apakah Mie Gacoan Ciruas akan segera memenuhi dua syarat terakhir atau justru harus memperpanjang proses administrasi. Gerai tersebut tetap tidak boleh beroperasi sampai seluruh dokumen disahkan melalui sistem OSS dan segel resmi dibuka oleh Pemkab Serang.