Namun, capaian positif tersebut tidak terjadi di semua sektor. Supiyanto menyoroti masih adanya jenis retribusi daerah yang realisasinya sangat rendah. Bahkan, beberapa pos penerimaan masih berada di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Yang paling kecil itu justru targetnya tidak sesuai, masih di bawah 50 persen,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu sektor dengan capaian terendah berasal dari retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop). Retribusi tersebut berkaitan dengan pengelolaan pasar, kios, dan lapak pedagang.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Supiyanto, retribusi kios dan pasar menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Rendahnya capaian dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kepatuhan pedagang, kondisi ekonomi, hingga efektivitas sistem penarikan retribusi di lapangan.
Kondisi ini, lanjut dia, harus menjadi bahan evaluasi serius dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pendataan objek retribusi, penyempurnaan regulasi, maupun peningkatan pengawasan.
Selain mengevaluasi kinerja PAD 2025, DPRD juga mulai menyoroti proyeksi pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2026. Supiyanto menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor pajak daerah yang berpotensi mengalami penyesuaian, salah satunya pajak hotel dan jasa terkait.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kenaikan target pajak hotel pada 2026 tidak dirancang secara signifikan. Proyeksi sementara menunjukkan kenaikan di kisaran 24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















