Sidang kasus ganja di PN Tangerang memunculkan dugaan kejanggalan serius. Hasil tes urine terdakwa disebut hilang dari berkas perkara, sementara status gangguan jiwa salah satu terdakwa diduga diabaikan selama proses hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan mental salah satu terdakwa. Arby Ramadhan disebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Pihak keluarga, lanjut kuasa hukum, telah menyerahkan surat rekam medis tertanggal 6 Januari 2026 kepada aparat penegak hukum. Dokumen tersebut menerangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Namun, penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim pembela menyebut Arby tetap ditahan selama kurang lebih delapan bulan tanpa pemeriksaan lanjutan dari psikiater ataupun psikolog forensik. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Pasal 44 KUHP yang mengatur soal pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang mengalami gangguan jiwa.
Dalam nota pembelaannya, tim hukum juga mengkritik sikap jaksa yang dianggap hanya fokus pada penghukuman tanpa mempertimbangkan fakta yang meringankan terdakwa.
“Penuntut umum tidak boleh hanya mengejar hukuman. Jaksa wajib menggali kebenaran materiil, termasuk mempertimbangkan fakta yang meringankan terdakwa,” tulis tim penasihat hukum dalam dokumen pleidoi.
Jaksa Penuntut Umum diketahui mendakwa kedua terdakwa menggunakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana berat.
Namun, tim pembela menilai penerapan pasal berlapis itu tidak mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Dalam fakta persidangan, Zidan Faizi disebut hanya ikut terlibat dan tidak memiliki peran dominan dalam perkara tersebut.