Sidang Ganja PN Tangerang Meledak, Tes Urine Terdakwa Diduga Hilang, Status Gangguan Jiwa Disebut Diabaikan

Kilas Banten
24 Mei 2026 06:00
3 menit membaca

 

Kuasa hukum juga menyinggung Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2021 mengenai restorative justice bagi penyalahguna narkotika. Pendekatan itu dinilai penting untuk menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian akademisi hukum dan pegiat hak asasi manusia. Mereka meminta majelis hakim bertindak objektif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.

 

Publik kini menunggu langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Banyak pihak berharap pengadilan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan semata hukuman penjara.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilkan Harga dan Tekan Inflasi

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait nota pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.***