Sidang kasus ganja di PN Tangerang memunculkan dugaan kejanggalan serius. Hasil tes urine terdakwa disebut hilang dari berkas perkara, sementara status gangguan jiwa salah satu terdakwa diduga diabaikan selama proses hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2021 mengenai restorative justice bagi penyalahguna narkotika. Pendekatan itu dinilai penting untuk menekan angka kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus ini kini menjadi perhatian akademisi hukum dan pegiat hak asasi manusia. Mereka meminta majelis hakim bertindak objektif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan.
Publik kini menunggu langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Banyak pihak berharap pengadilan mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan semata hukuman penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait nota pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.***