142 Desa di Kabupaten Serang Terancam Gagal Bangun Koperasi Merah Putih, Pemkab Tancap Gas Kejar Target Nasional

Kilas Banten
7 Mei 2026 10:00
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang menghadapi tantangan besar dalam percepatan pembangunan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sebanyak 142 desa dari total 326 desa hingga kini belum memiliki lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut. Jumlah ini setara dengan sekitar 43 persen desa yang masih terhambat persoalan lokasi.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyatakan kondisi ini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ia menegaskan, percepatan penentuan lokasi lahan menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan sesuai arahan Bupati Serang.

 

“Dari total 326 desa, masih ada 142 desa yang belum memiliki lahan. Ini sekitar 43 persen. Kami sedang memetakan kendala di lapangan agar bisa segera dituntaskan,” ujar Zaldi, dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.

 

Zaldi menjelaskan, sebagian besar hambatan berasal dari status lahan yang tidak dapat dialihfungsikan. Banyak desa hanya memiliki lahan baku sawah (LBS) yang dilindungi regulasi Kementerian ATR/BPN. Aturan ini membuat desa tidak leluasa menentukan lokasi pembangunan.

 

Selain itu, keterbatasan luas lahan juga menjadi persoalan. Beberapa desa memiliki lahan yang tidak mencukupi untuk pembangunan fasilitas. Ada pula lokasi yang terlalu berdekatan dengan desa lain, sehingga dinilai kurang efektif jika masing-masing desa tetap membangun secara terpisah.

 

“Banyak lahan berstatus sawah yang tidak bisa dialihkan. Ada juga yang luasnya terbatas atau lokasinya terlalu dekat dengan desa lain. Ini perlu kajian matang agar tidak menimbulkan masalah baru,” kata dia.

 

Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Serang mulai menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel. Pemerintah daerah memperbolehkan pembangunan KDKMP dilakukan di luar wilayah administratif desa, selama lahan tersebut masih terkait kepemilikan desa, seperti tanah bengkok.

 

Zaldi mencontohkan, jika sebuah desa memiliki tanah bengkok di wilayah desa lain, maka pembangunan tetap dapat dilakukan di lokasi tersebut. Menurutnya, hal terpenting adalah manfaat fasilitas tetap dirasakan oleh warga desa asal.

 

“Tidak harus kaku. Kalau tanah bengkok berada di desa lain, pembangunan bisa dilakukan di sana. Yang penting tetap melayani masyarakat desa tersebut,” ujarnya.

 

Kasus serupa juga ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Kecamatan Ciruas. Beberapa lahan berada di wilayah Kota Serang, namun secara geografis masih dekat dengan permukiman warga Kabupaten Serang. Kondisi ini dinilai masih memungkinkan selama akses masyarakat tetap terjamin.

 

Pemkab Serang menargetkan seluruh proses penentuan lahan rampung pada Mei 2026. Target ini menjadi krusial karena pemerintah pusat berencana meresmikan KDKMP secara serentak di seluruh Indonesia pada Agustus mendatang.

 

Dengan waktu pembangunan yang diperkirakan hanya berlangsung dua hingga tiga bulan, yakni dari Mei hingga Juli, kepastian lokasi menjadi kunci utama agar proyek berjalan sesuai jadwal.

 

“Kalau Agustus akan diresmikan, maka bulan Mei ini lahan harus sudah jelas. Waktu pembangunan sangat terbatas,” kata Zaldi.

 

Untuk memastikan percepatan berjalan optimal, Pemkab Serang akan melakukan evaluasi setiap pekan. Setiap kendala yang muncul akan langsung ditindaklanjuti, termasuk jika berkaitan dengan instansi pusat.

 

Zaldi menegaskan, pemerintah daerah siap mengambil langkah cepat jika proses perizinan mengalami hambatan. Bahkan, Bupati Serang disebut akan turun langsung untuk berkomunikasi dengan kementerian terkait.

 

“Jika sudah menyangkut kementerian dan belum ada respons, Ibu Bupati akan bersurat langsung agar prosesnya bisa dipercepat,” ujarnya.

 

Langkah serupa juga akan diterapkan untuk lahan milik PT KAI maupun instansi lain. Pemkab Serang tidak ingin proses administratif menghambat target pembangunan yang sudah ditetapkan.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai mengidentifikasi potensi lahan dari fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Saat ini, terdapat sekitar 10 lokasi yang dinilai berpotensi untuk dimanfaatkan.

 

Namun, penggunaan lahan PSU memiliki persyaratan tertentu. Pengembang harus menyerahkan pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah, serta memastikan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

 

“Jika PSU sudah diserahkan ke pemerintah daerah dan sesuai tata ruang, maka bisa digunakan. Tapi jika belum, kami tidak bisa memanfaatkannya,” kata Zaldi.

 

Dengan berbagai langkah percepatan tersebut, Pemkab Serang optimistis pembangunan KDKMP dapat berjalan sesuai target. Program ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.***