Serang

BWI Kota Serang: Program Isbat Wakaf Diusulkan ke Pengadilan Agama, Aset Umat Dibentengi dari Ancaman Sengketa

Jajaran BWI Kota Serang melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Serang untuk mengusulkan program isbat wakaf sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.
Jajaran BWI Kota Serang melakukan audiensi dengan Pengadilan Agama Serang untuk mengusulkan program isbat wakaf sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.

KILAS BANTEN – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Serang mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan aset wakaf. Melalui audiensi dengan Pengadilan Agama Serang, BWI mengusulkan pelaksanaan program isbat wakaf sebagai upaya mempercepat legalitas aset wakaf yang hingga kini belum memiliki dasar hukum yang memadai.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Serang pada Rabu, 5 Agustus 2026, menjadi ajang mempererat sinergi antara kedua lembaga.

Dalam forum tersebut, kedua pihak membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola perwakafan, mulai dari penyelesaian persoalan hukum, percepatan sertifikasi tanah wakaf, hingga penguatan administrasi aset wakaf di Kota dan Kabupaten Serang.

Audiensi dihadiri jajaran pengurus BWI Kota Serang dan diterima langsung oleh pimpinan beserta jajaran Pengadilan Agama Serang. Salah satu agenda utama ialah penyampaian proposal program isbat wakaf yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang belum memiliki dokumen legal secara lengkap.

Program isbat wakaf dinilai penting karena dapat menjadi solusi bagi aset-aset wakaf yang selama ini berpotensi menghadapi persoalan hukum. Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, status hukum aset wakaf menjadi lebih kuat sehingga risiko sengketa kepemilikan maupun konflik administrasi dapat diminimalkan.

Bupati Serang Kucurkan Rp1 Miliar untuk Cetak Jawara MTQ 2027, Puluhan Calon Kaligrafer Digembleng Setahun di Lemka

Ketua BWI Kota Serang, H. Dada Fatoni, menegaskan bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengadilan Agama merupakan mitra strategis BWI dalam mendukung kepastian hukum aset wakaf. Melalui audiensi ini, kami berharap terbangun sinergi yang semakin kuat sehingga berbagai persoalan wakaf dapat diselesaikan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar H. Dada Fatoni, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Dada Fatoni, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan aset wakaf. Dengan legalitas yang jelas, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat tanpa dibayangi persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga menjelaskan bahwa BWI Kota Serang terus memperkuat ekosistem perwakafan melalui berbagai program. Upaya tersebut meliputi pembinaan nazir agar lebih profesional, percepatan sertifikasi tanah wakaf, hingga pengembangan wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus sosial bagi masyarakat.

Selain menjaga keamanan hukum aset, pengembangan wakaf produktif juga menjadi strategi untuk meningkatkan nilai manfaat aset wakaf. Melalui pengelolaan yang baik, aset wakaf diharapkan mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan umat.

Resmi Dilantik, KONI Kabupaten Serang Langsung Mulai Bidik Tiga Besar Porprov Banten 2026, 56 Cabor Siap Berburu Emas

Sementara itu, Pengadilan Agama Serang menyambut baik usulan yang disampaikan BWI Kota Serang. Lembaga tersebut menyatakan siap memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal di bidang perwakafan.

Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum terkait wakaf. Di sisi lain, sinergi tersebut juga akan mendukung terciptanya administrasi perwakafan yang lebih tertib serta mengurangi potensi konflik atas kepemilikan maupun status hukum aset wakaf.

Melalui audiensi tersebut, BWI Kota Serang dan Pengadilan Agama Serang berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan koordinasi. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga, melindungi, dan mengoptimalkan aset wakaf agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Ke depan, sinergi kedua lembaga diharapkan mampu memperkuat sistem tata kelola wakaf yang memiliki kepastian hukum, dikelola secara profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung pembangunan di Kota dan Kabupaten Serang melalui pengelolaan aset wakaf yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Diketahui, Ketua Pengadilan Agama Serang Kelas 1A Djulia Herjanara, Wakil Ketua Muhammad Idris, Sekretaris Nurdin dan Panitera Ahmad Muhtadin menyambut kehadiran BWI Kota Serang dalam agenda audiensi tersebut.***

Bupati Serang Ultimatum KONI Baru, Target Borong Emas di Porprov, Anggaran Atlet Siap Dibongkar Total

× Advertisement
× Advertisement