Advertisement
Opini

Putusan Bebas, SEMA 4/2026, dan Bara’ah al-Dzimmah

Ketika Wakil Rakyat Kehilangan Perspektif Pendidikan, opini ini ditulis oleh Prof Muhammad Ishom, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Redaksi Kilas Banten)
Ketika Wakil Rakyat Kehilangan Perspektif Pendidikan, opini ini ditulis oleh Prof Muhammad Ishom, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (Redaksi Kilas Banten)

KILAS BANTEN – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4/2026 menegaskan kembali posisi putusan bebas dalam sistem hukum acara pidana nasional. SEMA yang ditetapkan 19 Agustus 2026 dan mencabut SEMA No. 8/2011 itu memberikan pedoman mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas, serta banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Kehadirannya perlu dibaca dalam konteks berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, UU No. 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026.

Perubahan tersebut penting karena konstruksi KUHAP baru tidak dapat lagi dibaca dengan semata-mata mengacu pada KUHAP 1981. Dalam KUHAP lama, Pasal 67 mengecualikan putusan bebas dari banding, sedangkan Pasal 244 pada awalnya mengecualikan putusan bebas dari kasasi. Namun, Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak itu, putusan bebas dapat menjadi objek kasasi dalam praktik.

KUHAP Nasional mengubah konstruksi tersebut. SEMA 4/2026 menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketentuan ini sekaligus harus dibedakan dari putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Dalam putusan bebas, dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Perbedaan ini menentukan rezim upaya hukum yang tersedia.

Dari perspektif fiqh jinayah, finalitas putusan bebas mempunyai relevansi kuat dengan prinsip “al-ashlu bara’atu al-dzimmah”: pada dasarnya seseorang terbebas dari tanggungan sampai terdapat dasar yang sah untuk membebaninya. Prinsip ini memang tidak identik dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum pidana modern, tetapi memiliki titik temu yang jelas: seseorang tidak boleh dibebani pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian yang memadai.

Dalam kerangka tersebut, beban pembuktian berada pada pihak yang mendakwakan. Terdakwa tidak dibebani kewajiban membuktikan dirinya tidak bersalah. Ketika pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, putusan bebas bukanlah hadiah kepada terdakwa, melainkan konsekuensi hukum dari kegagalan membuktikan dasar pertanggungjawaban pidana.

Mencermati Doa Menteri Agama pada Peringatan HUT ke-81 RI

Karena itu, finalitas putusan bebas bukan semata persoalan efisiensi peradilan. Ia merupakan batas terhadap kekuasaan negara untuk terus mempertahankan seseorang dalam proses pidana setelah pengadilan menyatakan dakwaan tidak terbukti. Dalam perspektif “bara’ah al-dzimmah”, hukum harus mengembalikan seseorang kepada keadaan bebas dari tanggungan pidana ketika dasar pembebanan tersebut tidak terbukti.

Prinsip tersebut dapat diperkuat dengan doktrin “dar’u al-hudud bi al-syubuhat”, yakni kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman ketika terdapat keraguan yang relevan terhadap dasar pemidanaan. Prinsip ini tidak berarti setiap keraguan otomatis menghapus konsekuensi hukum, tetapi menunjukkan bahwa hukum pidana menuntut standar pembuktian dan kehati-hatian yang tinggi karena sanksinya dapat menyentuh kebebasan, kehormatan, harta, bahkan jiwa seseorang.

Namun, finalitas tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekeliruan peradilan. Justru karena putusan bebas tidak dapat ditempuh melalui banding dan kasasi, pemeriksaan pada tingkat pertama harus dilakukan secara lebih cermat, independen, dan profesional. Jika putusan lahir dari pengabaian alat bukti, konflik kepentingan, atau pelanggaran serius terhadap hukum acara, persoalannya harus diselesaikan melalui mekanisme pengawasan, etik, atau instrumen hukum lain yang tersedia, bukan dengan mengabaikan prinsip finalitas putusan bebas.

Di sinilah posisi SEMA perlu ditempatkan secara proporsional. SEMA bukan undang-undang dan tidak boleh menciptakan norma yang bertentangan dengan undang-undang. Fungsinya terutama memberikan pedoman bagi pengadilan agar ketentuan hukum acara diterapkan secara seragam. SEMA 4/2026 dengan demikian lebih tepat dipahami sebagai instrumen harmonisasi penerapan KUHAP Nasional, bukan sumber kewenangan baru untuk membatasi hak para pihak.

Finalitas putusan bebas juga harus ditempatkan dalam keseimbangan antara perlindungan terdakwa, kepentingan korban, dan kepentingan masyarakat. Pembatasan banding dan kasasi bukan berarti negara mengabaikan korban. Sebaliknya, pembatasan itu menuntut negara memastikan bahwa proses pembuktian sejak awal dilakukan secara serius dan profesional. Semakin final putusan bebas, semakin besar tanggung jawab hakim tingkat pertama untuk menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Cerai Melonjak Diputus Verstek, Siapa Menjamin Nafkah Anak?

Dalam perspektif “maqashid al-syari’ah”, prinsip tersebut dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa (hifz al-nafs), kehormatan (hifz al-‘ird), dan harta (hifz al-mal). Proses pidana yang tidak berkesudahan dapat menimbulkan kehilangan kebebasan, stigma, kerugian ekonomi, dan ketidakpastian hidup.

Dengan demikian, makna penting SEMA 4/2026 bukan sekadar bahwa putusan bebas “tidak dapat dibandingi atau dikasasi”. Lebih fundamental, SEMA tersebut menegaskan batas kekuasaan negara untuk menghukum. Ketika pembuktian tidak berhasil memenuhi standar yang ditentukan hukum, terdakwa harus dikembalikan pada kebebasannya.

Dalam perspektif “bara’ah al-dzimmah”, finalitas putusan bebas bukan bentuk kelemahan hukum, melainkan konsekuensi dari prinsip bahwa seseorang tidak boleh terus-menerus menanggung beban pidana tanpa dasar pembuktian yang sah. Namun, prinsip itu hanya memperoleh legitimasi apabila finalitas tersebut lahir dari proses peradilan yang adil, objektif, dan berintegritas. Wallahu a’lam.

*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el-Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.

Muktamar NU 2026 Bentar Lagi, Isu PMII vs Non-PMII Apakah Masih Relevan?

× Advertisement
× Advertisement