KILAS BANTEN – Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf, masih banyak aset wakaf di Indonesia yang belum memiliki dokumen hukum yang memadai. Tidak sedikit tanah masjid, musala, pesantren, hingga makam yang diwakafkan hanya berdasarkan ikrar lisan, tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Kondisi ini menyimpan potensi sengketa yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan fungsi sosial wakaf.
Kasus wakaf Blang Padang di Banda Aceh yang belakangan menjadi perhatian publik memperlihatkan rapuhnya perlindungan hukum atas aset wakaf yang tidak terdokumentasi dengan baik.
Sengketa yang melibatkan klaim ahli waris mengingatkan bahwa niat baik wakif saja tidak cukup apabila tidak diikuti kepastian hukum. Ketika saksi telah tiada dan dokumen tidak tersedia, harta wakaf berisiko kehilangan perlindungan hukumnya.
Dalam konteks itulah isbat wakaf menjadi penting. Isbat wakaf merupakan mekanisme penetapan pengadilan untuk mengukuhkan keberadaan wakaf yang telah terjadi, tetapi belum memiliki bukti administrasi yang lengkap. Penetapan tersebut menjadi dasar bagi pendaftaran aset wakaf sehingga memperoleh kepastian hukum.
Persoalannya, hingga kini kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa permohonan isbat wakaf belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memang memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang wakaf.
Namun, kewenangan tersebut selama ini dipahami terbatas pada perkara yang bersifat sengketa (contentiosa), bukan permohonan sepihak (voluntair).
Di tengah kekosongan pengaturan tersebut, praktik peradilan menunjukkan adanya terobosan. Sejumlah hakim Pengadilan Agama menafsirkan secara sistematis Pasal 58 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ketentuan itu mensyaratkan adanya “penetapan pengadilan” sebagai dasar pendaftaran benda wakaf yang belum terdaftar. Melalui penafsiran sistematis tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Pengadilan Agama berwenang menerima permohonan isbat wakaf.
Terobosan ini layak diapresiasi karena mengisi kekosongan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset wakaf. Apalagi Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Dalam keadaan demikian, penafsiran hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan.
Namun, penafsiran hakim tidak dapat dijadikan solusi permanen. Sejumlah ahli hukum mengingatkan bahwa perkara voluntair hanya dapat diperiksa apabila kewenangannya diberikan secara tegas oleh undang-undang. Dalam hukum acara juga dikenal prinsip bahwa hukum formal tidak dapat diperluas hanya melalui penafsiran. Selama isbat wakaf semata-mata bertumpu pada kreativitas hakim, kepastian hukumnya akan tetap menyisakan ruang perdebatan.
Persoalan lain yang kerap muncul dalam permohonan isbat wakaf adalah pembuktian. Wakaf yang terjadi puluhan tahun lalu sering kali tidak lagi memiliki saksi yang menyaksikan langsung ikrar wakaf karena telah meninggal dunia. Dalam praktik demikian, hakim menggunakan konsep syahadah istifadhah, yakni kesaksian yang didasarkan pada fakta yang telah dikenal luas dan diyakini masyarakat.
Konsep ini berbeda dengan testimonium de auditu yang hanya bersumber dari cerita orang lain. Dalam syahadah istifadhah, informasi harus telah tersebar luas sehingga memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi. Mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian Syafi’iyah menerima bentuk kesaksian ini sebagai alat bukti dalam perkara tertentu, termasuk wakaf, sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.
Perspektif inilah yang banyak digunakan para hakim agama. Dus, pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme pembuktian yang adaptif terhadap realitas sosial.
Ke depan, langkah yang diperlukan bukan sekadar mempertahankan praktik isbat wakaf melalui penafsiran hakim, melainkan membangun landasan hukum yang tegas. Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu memuat pengaturan eksplisit mengenai permohonan isbat wakaf, syarat pembuktiannya, serta akibat hukumnya. Pada saat yang sama, Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama juga perlu disempurnakan agar secara tegas memberikan kewenangan voluntair kepada Pengadilan Agama dalam perkara isbat wakaf.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu memperhatikan teknik legislasi (lege artis) dengan merumuskan norma yang lugas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum tidak semestinya bergantung pada keberanian hakim melakukan interpretasi, melainkan harus bertumpu pada rumusan undang-undang yang jelas. Dengan demikian, hakim tidak lagi dibebani untuk terus-menerus mengisi kekosongan hukum melalui penafsiran.
Isbat wakaf mungkin tampak sebagai langkah administratif yang sederhana. Namun, dampaknya jauh melampaui aspek administrasi. Kepastian hukum akan menjaga tanah wakaf tetap menjadi aset umat yang dimanfaatkan bagi kemaslahatan bersama, bukan berubah menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Sudah saatnya negara menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar isbat wakaf tidak lagi bergantung pada konstruksi penafsiran hakim, melainkan menjadi instrumen hukum yang tegas, pasti, dan mampu menjamin keberlanjutan wakaf sebagai salah satu pilar kesejahteraan umat.
*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar dan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.

