KILAS BANTEN – Menuju perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-35 akan resmi digelar bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai Kamis, 27 Agustus hingga Minggu, 30 Agustus 2026, perhatian publik biasanya tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang akan memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia itu untuk periode berikutnya? Namun, di balik hiruk-pikuk perebutan kepemimpinan, muncul isu lain yang tak kalah menarik untuk dibahas. Bukan tentang kandidat ketua umum, melainkan tentang siapa saja yang berhak duduk di ruang sidang dan ikut menyuarakan gagasan bagi masa depan NU.
Di tengah diskusi itu, nama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menjadi sorotan. Organisasi mahasiswa yang lahir dari rahim tradisi Nahdliyin ini berada di persimpangan menarik. Di satu sisi, NU telah menetapkan PMII sebagai Badan Otonom (Banom). Di sisi lain, PMII tetap menjalankan kehidupan organisasinya secara independen melalui mekanisme internal yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Lalu, jika memang disebut Banom, apakah PMII memiliki ruang untuk hadir dalam Muktamar sebagai peserta peninjau?
Perdebatan yang Bukan Sekadar Administrasi
Sekilas, persoalan ini tampak seperti urusan tata organisasi. Namun jika ditelisik lebih dalam, isu tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana NU memandang peran generasi muda dalam menentukan arah perjuangan organisasi?
Muktamar bukan hanya agenda lima tahunan untuk memilih pemimpin. Forum ini merupakan tempat lahirnya berbagai keputusan strategis yang akan memengaruhi wajah NU dalam menghadapi tantangan zaman, mulai dari pendidikan, ekonomi, kebangsaan, hingga perkembangan teknologi.
Dalam konteks itu, suara mahasiswa menjadi sesuatu yang sulit diabaikan.
PMII selama lebih dari enam dekade telah menjadi ruang kaderisasi mahasiswa Nahdliyin di berbagai kampus Indonesia. Organisasi ini membentuk ribuan kader yang kini berkiprah di berbagai bidang, mulai dari akademisi, birokrasi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga politik.
Karena itu, muncul pertanyaan yang terus bergulir: apakah pengalaman dan perspektif mahasiswa tidak layak hadir dalam forum tertinggi NU?
Status Banom dan Konsekuensi yang Mengikutinya
Perdebatan mengenai posisi PMII semakin menguat sejak Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015.
Dalam forum tersebut, melalui pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, PMII kembali dicantumkan sebagai salah satu Badan Otonom NU. Penegasan itu kemudian menjadi bagian dari regulasi organisasi, termasuk dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perangkat Perkumpulan.
Bagi sebagian kalangan, penyebutan itu bukan sekadar simbolik. Status Banom dianggap memiliki konsekuensi kelembagaan yang semestinya diterjemahkan dalam ruang partisipasi organisasi, termasuk dalam Muktamar.
Namun, di sisi lain, status tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarah PMII yang sejak lama membangun identitas organisasinya secara mandiri.
Hubungan Dekat, Tetapi Tetap Mandiri
Sejarah PMII lahir pada 17 April 1960 di Surabaya sebagai wadah perjuangan mahasiswa Nahdliyin.
Pada masa-masa awal, hubungan organisasi ini dengan NU berlangsung sangat erat. Kesamaan tradisi pesantren, pemahaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta kedekatan dengan para kiai menjadi fondasi utama perjalanan PMII.
Namun dinamika politik nasional pada awal 1970-an melahirkan pilihan berbeda.
Melalui Deklarasi Murnajati tahun 1972, PMII menegaskan dirinya sebagai organisasi mahasiswa yang independen. Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memutus hubungan dengan NU, melainkan memberikan ruang agar PMII dapat menjalankan fungsi kemahasiswaannya secara lebih bebas.
Hubungan itu kemudian dipertegas kembali melalui Deklarasi Interdependensi tahun 1991.
Sejak saat itu, hubungan NU dan PMII lebih banyak dibangun di atas kesamaan sejarah, nilai, budaya, serta tanggung jawab kebangsaan daripada hubungan struktural semata.
Garis Komando Tidak Sama dengan Garis Koordinasi
Salah satu hal yang sering menimbulkan salah paham adalah anggapan bahwa status Banom otomatis berarti seluruh aktivitas PMII berada di bawah komando PBNU.
Faktanya, mekanisme organisasi PMII berjalan melalui sistem internalnya sendiri.
Ketua Umum PB PMII dipilih melalui Kongres PMII, bukan ditentukan oleh PBNU. Kepengurusan dibentuk berdasarkan aturan organisasi PMII, sementara pertanggungjawaban juga disampaikan kepada forum internal PMII.
Dengan kata lain, garis komando organisasi tetap berada di dalam struktur PMII.
Hubungan dengan NU selama ini lebih banyak berlangsung melalui komunikasi, koordinasi, kedekatan dengan para ulama, serta kerja sama dalam berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan kebangsaan.
Perbedaan antara garis komando dan garis koordinasi inilah yang sering kali luput dipahami dalam perdebatan mengenai status PMII.
Hadir Tanpa Hak Suara
Jika PMII memperoleh ruang sebagai peserta peninjau dalam Muktamar, posisi tersebut tentu berbeda dengan peserta utusan.
Peserta utusan memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Sebaliknya, peserta peninjau tidak ikut menentukan hasil pemungutan suara.
Namun bukan berarti kehadiran mereka tidak penting.
Peserta peninjau tetap memiliki kesempatan mengikuti jalannya persidangan, mendengarkan pembahasan, serta menyampaikan pandangan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi PMII, ruang seperti itu justru dapat menjadi jembatan antara dunia kampus dan forum tertinggi NU.
Mahasiswa dapat membawa berbagai isu yang kini berkembang di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari transformasi digital, tantangan ideologi, perubahan sosial, hingga kebutuhan kaderisasi generasi muda.
Lebih dari Sekadar Label Organisasi
Di balik seluruh diskusi mengenai Banom dan independensi, sesungguhnya terdapat persoalan yang lebih substansial.
NU membutuhkan energi generasi muda agar tetap relevan menghadapi perubahan zaman.
Sebaliknya, PMII juga memiliki kepentingan untuk terus menjaga akar historis dan nilai-nilai ke-NU-an yang selama ini menjadi fondasi gerakan mahasiswa Nahdliyin.
Karena itu, perdebatan mengenai kehadiran PMII dalam Muktamar semestinya tidak berhenti pada soal administrasi organisasi.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membuka ruang dialog yang sehat antara pengalaman para ulama dengan gagasan generasi muda.
Momentum Menyatukan Gagasan
Pada akhirnya, Muktamar NU bukan hanya tentang siapa yang akan memimpin organisasi lima tahun ke depan.
Forum ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa regenerasi kepemimpinan berjalan berdampingan dengan regenerasi gagasan.
Jika PMII hadir sebagai peserta peninjau, kehadirannya tidak harus dimaknai sebagai perebutan kewenangan. Sebaliknya, itu dapat dipandang sebagai bentuk partisipasi generasi muda dalam merawat tradisi, memperkuat kebangsaan, dan menawarkan perspektif baru bagi perjalanan NU.
Hubungan NU dan PMII selama ini memang memiliki dinamika yang unik. Ada independensi yang dijaga, tetapi ada pula ikatan sejarah yang tidak pernah benar-benar terputus.
Justru di titik itulah keduanya memiliki peluang besar untuk saling melengkapi. Sebab, organisasi sebesar NU tidak hanya membutuhkan pemimpin yang kuat, tetapi juga ruang yang terbuka bagi lahirnya gagasan-gagasan segar dari generasi penerus.
Mungkin itulah pertanyaan sesungguhnya yang layak dijawab menjelang Muktamar: bukan semata siapa yang duduk di kursi pimpinan, melainkan apakah suara mahasiswa masih mendapat tempat di rumah besar yang ikut membesarkan mereka.
*) Opini ini ditulis oleh Taufik Hidayat, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dan Senior Advisor Komunitas GUSDURian Serang Raya.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.





