Advertisement
Serang

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Minta OPD Jangan Sungkan Konsultasi Sejak Awal

Hindari Temuan, Inspektorat Kabupaten Serang Ingatkan OPD Perkuat Komunikasi
Inspektur Kabupaten Serang Sugi Hardono memberikan arahan kepada jajaran ASN saat Apel Gabungan di Pendopo Bupati Serang, Senin, 24 Agustus 2026, terkait penguatan integritas dan pencegahan temuan dalam pelaksanaan program pemerintah.

KILAS BANTEN – Inspektorat Kabupaten Serang meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang agar tidak menunggu munculnya temuan saat menghadapi persoalan dalam menjalankan program kerja. Setiap kendala yang muncul diharapkan segera dikonsultasikan sehingga dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Serang, Sugi Hardono, ketika menjadi pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Pendopo Bupati Serang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, bersama para kepala perangkat daerah.

Dalam arahannya, Sugi menjelaskan bahwa Inspektorat tidak hanya berperan melakukan pemeriksaan. Lembaga tersebut juga menjalankan fungsi pembinaan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan, serta berbagai bentuk pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, seluruh fungsi tersebut bertujuan memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Inspektorat hadir untuk memastikan setiap program dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki pengendalian internal yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sugi.

Gaji PPPK Guru Diambil Alih Pusat, Budi Rustandi: Beban Pemkot Serang Berkurang, DAU Jangan Dipotong

Ia menegaskan, komunikasi antara OPD dan Inspektorat harus dibangun secara terbuka. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diselesaikan lebih awal sebelum berkembang menjadi pelanggaran administrasi maupun temuan dalam proses pengawasan.

Sugi mengimbau seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar tidak ragu meminta pendampingan apabila menghadapi kendala di lapangan. Bahkan, ketika muncul keraguan terhadap suatu kebijakan atau langkah yang akan diambil, konsultasi dinilai menjadi pilihan terbaik.

“Jangan menunggu sampai muncul temuan. Jika ada persoalan dalam pelaksanaan kegiatan atau ada keraguan terhadap suatu tindakan maupun kebijakan, silakan berkonsultasi dengan Inspektorat,” tegasnya.

Selain menyoroti pentingnya pengawasan, Sugi juga mengingatkan seluruh ASN mengenai nilai integritas yang harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menempatkan integritas sebagai bagian penting dalam profesionalisme ASN.

Menurutnya, integritas bukan hanya soal menghindari pelanggaran hukum. Lebih dari itu, integritas tercermin dari sikap konsisten dalam bekerja secara benar, disiplin, jujur, serta penuh tanggung jawab.

Muktamar NU ke-35: PCNU Kota Serang Turunkan Delegasi, Bawa Misi Besar Ubah Tata Kelola PBNU

Ia menambahkan bahwa disiplin merupakan cerminan paling sederhana dari integritas seorang aparatur. Datang tepat waktu, mematuhi jam kerja, menggunakan waktu secara produktif, hingga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat merupakan kebiasaan yang tampak sederhana tetapi memiliki dampak besar terhadap kualitas pemerintahan.

“Hal-hal tersebut terlihat sederhana, tetapi menjadi fondasi penting bagi organisasi dan pemerintah daerah dalam membangun kepercayaan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sugi juga menyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Serang terus memperkuat budaya integritas di lingkungan Pemkab Serang. Salah satunya dengan menghadirkan aparatur yang telah mengantongi sertifikasi dari lembaga sertifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas.

Keberadaan tenaga bersertifikat tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pendampingan kepada seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Inspektorat akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya integritas. Ini merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Sugi.

PPPK Bakal Diambil Alih Pusat? DPRD Kabupaten Serang Sebut Ini Jalan Keluar dari Beratnya Beban APBD

Menjelang akhir arahannya, ia juga mengajak seluruh ASN menjadikan berbagai kasus hukum, termasuk sejumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang terjadi di berbagai daerah sepanjang tahun 2026, sebagai pelajaran penting agar tidak terulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sugi menutup sambutannya dengan mengutip sebuah pesan yang menekankan pentingnya pencegahan dibandingkan penanganan setelah masalah terjadi.

“Lebih baik mencegah daripada memperbaiki, dan lebih baik memperbaiki daripada harus berhadapan dengan persoalan hukum. Jabatan suatu saat akan berakhir, tetapi nama baik, integritas, dan tanggung jawab akan selalu melekat pada diri kita,” pungkasnya.***

× Advertisement
× Advertisement