Advertisement
Nasional Headline

Kemenhaj Resmi Buka Seleksi Petugas Haji 2027, Ribuan Peluang Menanti, Cek Jadwal, Syarat, Formasi, dan Cara Daftar

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027
Gambar petugas haji Indonesia memberikan pelayanan kepada jemaah di Tanah Suci pada musim haji.

KILAS BANTEN – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka proses seleksi calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau tahun 2027. Pengumuman tersebut disampaikan pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Pendaftaran akan dimulai pada 25 Agustus 2026. Kesempatan ini terbuka bagi aparatur sipil negara (ASN), tenaga profesional, dan masyarakat umum yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui rekrutmen ini, Kemenhaj menargetkan hadirnya petugas yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia, baik selama perjalanan maupun saat berada di Arab Saudi.

Petugas yang lolos nantinya akan bertugas memberikan pembinaan ibadah, pelayanan teknis, pendampingan, hingga memastikan kebutuhan jemaah terpenuhi selama pelaksanaan ibadah haji.

Jadwal Lengkap Seleksi PPIH 2027

Nessy Kalviya Resmi ke Senayan Lewat PAW DPR RI Dapil 2 Lampung, Siap Lanjutkan Amanah Almarhum Tamanuri

Kemenhaj telah menyusun tahapan seleksi secara bertingkat. Seluruh peserta wajib mengikuti setiap proses sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berikut tahapan seleksi Petugas Haji 2027:

– Pengumuman seleksi: 23 Agustus 2026

– Pendaftaran peserta: 25 Agustus 2026

– Batas akhir unggah dokumen: 31 Agustus 2026

HUT RI ke-81 di Pulau Merak Besar: Saat Merah Putih Berkibar Bersama Ombak, Karang, dan Harapan untuk Indonesia

– Verifikasi administrasi: hingga 2 September 2026

– Computer Assisted Test (CAT): 5 September 2026

– Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026

– Pengumuman Medical Check Up (MCU): 7 September 2026

– Pelaksanaan MCU: 8–13 September 2026

Pendidikan Formal Calon Ketua PBNU Disorot, Mampukah Jadi Modal Menuju NU Abad Kedua?

– Verifikasi hasil MCU: 9–18 September 2026

– Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026

– Pengumuman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat): 20 September 2026

Kemenhaj mengingatkan seluruh pelamar agar memperhatikan setiap tenggat waktu. Peserta yang terlambat mengunggah dokumen atau tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal berpotensi gugur.

Formasi yang Dibuka

Seleksi PPIH 2027 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Untuk kategori PPIH Kloter, formasi yang tersedia adalah Pembimbing Ibadah Kloter.

Sementara itu, kategori PPIH Arab Saudi membuka sejumlah posisi strategis, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, Media Center Haji, serta layanan bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Setiap formasi memiliki ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai bidang tugas yang dipilih.

Persyaratan Umum Peserta

Calon peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki komitmen tinggi dalam melayani jemaah haji.

Pelamar perempuan tidak boleh dalam kondisi hamil saat mendaftar. Bagi peserta yang telah menikah juga diwajibkan melampirkan surat izin dari suami.

Selain itu, peserta harus memiliki integritas yang baik, tidak berstatus sebagai tersangka tindak pidana, memiliki dokumen kependudukan yang sah, serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kemampuan mengoperasikan komputer maupun perangkat berbasis Android atau iOS menjadi syarat wajib. Penguasaan bahasa Arab maupun bahasa Inggris akan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.

Bagi ASN maupun pegawai instansi lain, surat izin dari pimpinan bidang sumber daya manusia harus dilampirkan sejak awal pendaftaran.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa peserta tidak boleh sedang menjalani tugas belajar. Selain itu, pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas bersama sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, maupun Petugas Haji Daerah (PHD) pada musim haji yang sama.

Syarat Khusus Berdasarkan Formasi

Persyaratan usia berbeda pada setiap posisi.

Pelamar layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun.

Sementara itu, pembimbing ibadah kloter maupun Arab Saudi harus berusia antara 35 hingga 60 tahun. Mereka juga wajib sudah menunaikan ibadah haji serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

Untuk posisi Media Center Haji, pelamar berusia 25 sampai 55 tahun. Khusus jurnalis, pelamar harus bekerja di media konvensional atau media organisasi kemasyarakatan serta memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Media tempat bekerja juga harus terdaftar dan telah terverifikasi Dewan Pers.

Adapun formasi layanan lansia dan penyandang disabilitas diperuntukkan bagi peserta berusia 25 hingga 45 tahun. Pengalaman mendampingi lansia atau penyandang disabilitas menjadi nilai tambah. Kemampuan menggunakan bahasa isyarat juga akan dipertimbangkan dalam proses seleksi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Peserta diwajibkan mengunggah seluruh dokumen administrasi sesuai formasi yang dipilih.

Dokumen utama meliputi surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau gawai, serta dokumen kepegawaian bagi ASN atau SKCK bagi pelamar non-ASN.

Khusus pembimbing ibadah, pelamar harus menyertakan sertifikat pembimbing haji dan surat pernyataan telah menunaikan ibadah haji.

Pelamar Media Center Haji wajib mengunggah Sertifikat UKW. Sementara peserta layanan lansia dapat melampirkan dokumen pengalaman atau kompetensi jika tersedia.

Dokumen pendukung seperti sertifikat TOEFL, TOAFL, IELTS, pengalaman penyelenggaraan haji, hingga surat izin suami bersifat opsional, tetapi dapat meningkatkan penilaian administrasi.

Seleksi Gratis dan Tanpa Pungutan Biaya

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPIH 2027 tidak dipungut biaya.

Surat rekomendasi harus ditandatangani pejabat atau pimpinan yang berwenang. Selain itu, setiap Humas Eselon I, Kanwil Kemenhaj, media organisasi kemasyarakatan Islam, maupun media konvensional hanya dapat mengusulkan maksimal dua peserta.

Pemerintah juga mengingatkan agar pelamar mengisi data secara teliti karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan satu kali untuk membuat akun pendaftaran.

Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab peserta. Sementara seluruh keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Melalui proses rekrutmen ini, Kemenhaj berharap dapat menjaring petugas yang memiliki kompetensi, dedikasi, serta integritas tinggi sehingga mampu memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.***

× Advertisement
× Advertisement