KILAS BANTEN – Aktivitas truk tambang di jalur Bojonegara–Pulo Ampel, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang bersama PMII Kota Cilegon mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap kendaraan tambang yang masih melanggar aturan jam operasional.
Desakan itu muncul dalam audiensi bersama jajaran kepolisian, dinas perhubungan, dinas energi dan sumber daya mineral, serta pengusaha tambang dan angkutan barang. Pertemuan tersebut membahas penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum itu, PMII menilai aturan yang sudah diterbitkan pemerintah belum berjalan maksimal di lapangan. Mereka masih menemukan truk bertonase besar melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut dinilai memicu berbagai persoalan serius bagi masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan, kendaraan tambang juga disebut mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di kawasan permukiman dan jalur industri.
Ketua PC PMII Kabupaten Serang, Refaldi Hendrika Bayu Putra, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibanding kepentingan industri maupun ekonomi.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka seluruh pihak harus menempatkan keselamatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi maupun aktivitas industri,” ujar Refaldi, Kamis, 14 Mei 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















