Anggota DPRD Banten saat mengikuti rapat pembahasan Propemperda 2026 yang memuat sejumlah raperda strategis terkait pendidikan, UMKM, hingga tata kelola BUMD.KILAS BANTEN – DPRD Provinsi Banten mulai mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sebanyak 12 raperda menjadi fokus pembahasan karena dinilai berkaitan langsung dengan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, hingga reformasi tata kelola pemerintahan.
Mayoritas raperda tersebut kini memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, Ubaidillah, mengatakan seluruh pembahasan ditargetkan rampung tahun ini. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting karena melibatkan sinkronisasi aturan dengan regulasi nasional.
“Kita target tahun ini selesai karena semua sedang dalam proses harmonisasi. Prosesnya memang cukup panjang karena melibatkan Kementerian Hukum dan biasanya harmonisasi dilakukan dua sampai tiga kali pembahasan,” kata Ubaidillah, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari total 12 raperda, sembilan di antaranya merupakan usulan DPRD Banten. Beberapa raperda mendapat perhatian besar karena menyangkut kebutuhan masyarakat secara langsung.
Salah satu yang menjadi prioritas utama ialah Raperda Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi ini memuat kebijakan sekolah gratis serta perlindungan bagi tenaga pendidik di Banten.
Menurut Ubaidillah, pembahasan raperda pendidikan sebenarnya sudah selesai pada masa sidang pertama. Saat ini, dokumen tersebut tinggal menunggu proses harmonisasi akhir sebelum diparipurnakan.
“Perda pendidikan ruang lingkupnya sekolah gratis dan perlindungan guru. Masa sidang pertama sebenarnya sudah selesai dibahas, tinggal harmonisasi lalu diparipurnakan,” ujarnya.
Raperda pendidikan tersebut dinilai penting karena menjadi dasar hukum dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan perlindungan terhadap guru di daerah.
Selain sektor pendidikan, DPRD Banten juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat daya saing pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi dan ketatnya persaingan usaha. DPRD berharap perda tersebut mampu memberikan kepastian dukungan bagi pelaku usaha lokal.
Di sektor sumber daya alam, DPRD Banten juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Minerba. Raperda ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Tak hanya itu, DPRD Banten turut mendorong perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.
Perubahan status itu dinilai penting agar tata kelola perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan sesuai regulasi terbaru.
Dalam daftar Propemperda 2026, DPRD juga memasukkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan fiskal daerah sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah.
Selain itu, DPRD turut membahas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik, serta Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
DPRD Banten juga kembali melanjutkan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya.
“Ada juga perda tentang ketenagakerjaan yang dibahas lagi karena tahun kemarin belum beres,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga raperda tambahan. Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD berharap seluruh raperda strategis tersebut dapat diselesaikan tepat waktu agar menjadi fondasi hukum yang kuat bagi peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi daerah, dan pembenahan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.*** (ADV)