“Perda pendidikan ruang lingkupnya sekolah gratis dan perlindungan guru. Masa sidang pertama sebenarnya sudah selesai dibahas, tinggal harmonisasi lalu diparipurnakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda pendidikan tersebut dinilai penting karena menjadi dasar hukum dalam memperluas akses pendidikan dan meningkatkan perlindungan terhadap guru di daerah.
Selain sektor pendidikan, DPRD Banten juga mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi itu disiapkan untuk memperkuat daya saing pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi dan ketatnya persaingan usaha. DPRD berharap perda tersebut mampu memberikan kepastian dukungan bagi pelaku usaha lokal.
Di sektor sumber daya alam, DPRD Banten juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Minerba. Raperda ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Tak hanya itu, DPRD Banten turut mendorong perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.
Perubahan status itu dinilai penting agar tata kelola perusahaan daerah menjadi lebih profesional dan sesuai regulasi terbaru.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















