DPRD Banten Bongkar Polemik Pajak Kendaraan, Fahmi Hakim Desak Semua Uang PKB Masuk Bank Banten

Kilas Banten
10 Mei 2026 15:09
Banten 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Polemik pengelolaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten mulai memanas. Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera melakukan pembenahan sistem keuangan daerah dengan mengintegrasikan seluruh penerimaan PKB melalui Bank Banten.

 

Fahmi menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat transparansi, efektivitas pelayanan, sekaligus memperjelas tata kelola keuangan daerah. Menurut dia, seluruh transaksi penerimaan daerah seharusnya masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang kini dikelola Bank Banten.

 

“Pembayaran pajak yang ada di Bank Banten saya kira harus secara menyeluruh, karena itu lebih mengefektifkan terhadap masyarakat untuk percepatan pembayaran pajak,” ujar Fahmi Hakim dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.

 

Ia menegaskan kebijakan penempatan RKUD di Bank Banten seharusnya diikuti dengan integrasi seluruh arus penerimaan daerah, termasuk pembayaran PKB. Fahmi menilai sistem yang masih melibatkan bank lain berpotensi memunculkan dualisme pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

 

Sorotan itu mengarah pada mekanisme pembayaran PKB yang saat ini masih melibatkan Bank BJB melalui kerja sama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Polda Banten, dan PT Jasa Raharja.

 

Menurut Fahmi, pola kerja sama tersebut harus segera diselaraskan dengan kebijakan pengelolaan RKUD agar seluruh transaksi penerimaan daerah berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

 

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Banten memperkuat dasar hukum pengelolaan penerimaan daerah melalui peraturan gubernur atau regulasi turunan lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari.

 

“Saya yakin Pak Gubernur sudah menyusun kaitan pergub itu, karena kita sudah sepakat bahwa seluruh proses tata kelola keuangan di Banten ini semuanya ke Bank Banten,” katanya.

 

Selain menyoroti aspek regulasi, Fahmi turut meminta Bank Banten mempercepat penguatan layanan digital. Ia menilai modernisasi sistem teknologi menjadi kebutuhan penting agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan lebih cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

 

“Bagaimana Bank Banten meningkatkan digitalisasi secara smart, dan Pemda Banten melakukan pembenahan sistem keuangan daerah yang semuanya terarah ke Bank Banten,” ujarnya.

 

Polemik pembayaran PKB di Banten mencuat setelah muncul sorotan terkait skema pembayaran elektronik yang masih terkoneksi dengan Bank BJB. Padahal, pengelolaan RKUD Pemerintah Provinsi Banten saat ini sudah berada di bawah Bank Banten.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sinkronisasi tata kelola penerimaan daerah. Sejumlah pihak menilai sistem tersebut perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat agar tidak memicu persoalan administrasi dan hukum di masa mendatang.

 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan bahwa rekening penampungan dan rekening operasional penerimaan daerah harus ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Sementara itu, keterlibatan Bank BJB dalam aliran pembayaran PKB disebut hanya berdasarkan perjanjian kerja sama Tim Pembina Samsat dengan pihak bank.

 

Situasi itu memunculkan dugaan adanya pelampauan kewenangan karena penetapan rekening penerimaan daerah seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah dan Bendahara Umum Daerah.

 

Gubernur Banten Andra Soni belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Saat dimintai tanggapan wartawan usai menghadiri agenda di Gedung Negara Provinsi Banten pada Kamis, 7 Mei 2026, Andra memilih memberikan jawaban singkat.

 

“Entar… entar,” ujar Andra sambil meninggalkan lokasi.

 

Di sisi lain, Akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai persoalan pembayaran PKB perlu dikaji secara serius dari aspek hukum administrasi keuangan daerah.

 

Menurutnya, seluruh pengelolaan penerimaan daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan kepala daerah agar tidak memunculkan persoalan legalitas di kemudian hari.

 

“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, maka itu berpotensi tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” katanya.

 

Polemik ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus optimalisasi peran Bank Banten sebagai bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Banten.

 

Di sisi lain, integrasi sistem pembayaran PKB dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakat serta memperkuat pengawasan arus keuangan daerah secara menyeluruh.***