Banten

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Guncang PMII Kota Serang, PK PMII UIN SMH Banten Desak Investigasi Terbuka dan Perlindungan Korban

Heboh Dugaan Pelecehan Seksual Guncang PMII Kota Serang, PK PMII UIN SMH Banten Desak Investigasi Terbuka dan Perlindungan Korban
PK PMII UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak investigasi terbuka atas dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan Ketua PC PMII Kota Serang.

KILAS BANTEN – Dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut melibatkan Ketua PC PMII Kota Serang, Ahmad Asmawi, menjadi perhatian serius di lingkungan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menyusul ramainya informasi yang beredar di media sosial, Pengurus Komisariat (PK) PMII Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten mengeluarkan pernyataan sikap resmi.

Dalam pernyataan tersebut, PK PMII UIN SMH Banten meminta agar dugaan kasus itu segera diproses melalui mekanisme organisasi secara profesional, objektif, dan transparan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan kader sekaligus memastikan seluruh fakta dapat terungkap sesuai aturan yang berlaku.

PK PMII UIN SMH Banten juga mendesak Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Provinsi Banten segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan yang mencuat.

Menurut mereka, penyelidikan harus dilakukan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu. Organisasi menegaskan bahwa proses pencarian fakta harus mengedepankan keadilan bagi semua pihak.

“PMII UIN SMH Banten meminta investigasi. Organisasi tersebut juga menuntut agar proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, independen, dan berkeadilan,” demikian bunyi pernyataan resmi yang diterima Redaksi Kilas Banten, Selasa (11/8/2026).

750 Lulusan UIN Banten Resmi Diwisuda, Prof Muhammad Ishom Ingatkan Jejak Digital Kini Jadi “Tiket” Menuju Dunia Kerja

Meski mendesak investigasi dilakukan secepatnya, PK PMII UIN SMH Banten menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka menilai setiap pihak yang terlibat memiliki hak yang sama untuk memperoleh proses yang adil sesuai ketentuan organisasi.

Selain meminta investigasi yang terbuka, organisasi tersebut memberi perhatian besar terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Mereka meminta agar korban memperoleh perlindungan penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.

Perlindungan itu, menurut PK PMII UIN SMH Banten, harus mencakup pencegahan terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan lain yang berpotensi menghambat proses pengungkapan fakta.

Mereka menilai rasa aman menjadi syarat penting agar korban maupun saksi dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut. Lingkungan organisasi juga harus mampu menjamin keamanan seluruh kader yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan tersebut.

PK PMII UIN SMH Banten juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan harus ditindak secara tegas dan proporsional.

Bukan Sekadar Hiburan, Kota Serang Fair 2026 Dibidik Jadi Penggerak Ekonomi

Menurut mereka, penegakan aturan tidak boleh dipengaruhi jabatan, senioritas, status, maupun kepentingan organisasi. Semua kader harus diperlakukan setara di hadapan aturan yang berlaku.

Organisasi itu juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan secara tertutup ataupun sepihak. Mereka meminta seluruh proses berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab demi menjaga integritas PMII sebagai organisasi kader.

Dalam pernyataan sikapnya, PK PMII UIN SMH Banten menilai marwah organisasi tidak dibangun dengan menutupi persoalan. Sebaliknya, kepercayaan publik dan kader akan tetap terjaga apabila organisasi berani menghadapi setiap persoalan secara jujur, objektif, dan adil.

Mereka juga menegaskan bahwa PMII harus menjadi ruang kaderisasi yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap kader disebut harus menjadi prinsip utama dalam kehidupan organisasi.

PK PMII UIN SMH Banten menyebut pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen mereka untuk menjaga integritas organisasi.

Ekonomi Banten Melejit 5,49 Persen, Masuk Lima Besar Nasional, Bank Indonesia Ungkap Faktor Utama di Balik Lonjakan Kinerja

Mereka berharap proses pemeriksaan nantinya mampu memberikan kepastian hukum di tingkat organisasi, melindungi pihak yang diduga menjadi korban, serta tetap memberikan keadilan kepada seluruh pihak sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, belum ada hasil pemeriksaan maupun keputusan resmi terkait dugaan pelecehan seksual yang beredar.

Karena itu, PK PMII UIN SMH Banten mengajak seluruh pihak menghormati proses yang akan dilakukan oleh organisasi dengan tetap mengedepankan transparansi, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.***

× Advertisement
× Advertisement