BantenSerang

Modus Jadikan Rongsokan, Pemotong 25 Unit Angkot Senilai Rp750 Juta Dibekuk Polsek Kragilan

×

Modus Jadikan Rongsokan, Pemotong 25 Unit Angkot Senilai Rp750 Juta Dibekuk Polsek Kragilan

Sebarkan artikel ini
Proses penanganan perkara hukum terhadap pelaku penggelapan puluhan angkot oleh jajaran penyidik Polsek Kragilan.
Proses penanganan perkara hukum terhadap pelaku penggelapan puluhan angkot oleh jajaran penyidik Polsek Kragilan.

KILAS BANTEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Kragilan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial ASEP atas kasus dugaan penggelapan 25 unit angkutan kota (angkot).

Tersangka diamankan oleh aparat kepolisian di Kampung Sadik, Desa Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Jumat, 11 September 2026 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus memotong-motong bodi puluhan armada tersebut untuk dijual kembali sebagai barang rongsokan.

Tindak pidana tersebut memicu kerugian material yang dialami oleh pemilik armada, yakni PT Alma Jaya Mandiri, dengan nilai taksiran mencapai Rp750 juta.

Kasus ini bermula dari temuan di sebuah bengkel mobil kawasan Kampung Sadang, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Pihak perusahaan yang beralamat di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang tersebut awalnya mendapat laporan dari saksi bernama Misri mengenai indikasi penjualan aset secara ilegal.

Setelah pelapor bersama dua saksi mendatangi bengkel yang digunakan pelaku, seluruh wujud fisik angkot sudah tidak ditemukan di lokasi.

Baca Juga  Pj Walikota Serang Pastikan Persiapan Pilkada Kota Serang 2024 Berjalan Lancar Sebut Semua Sudah Siap

Jejak perusakan baru terungkap ketika mereka menemukan sejumlah potongan bodi angkot di sebuah lapak besi tua di wilayah Kasemen, Kota Serang, pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kragilan Ilman Robiana memastikan jajarannya menangani perkara pelaporan perusahaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut,” ujar Ilman, Jumat 25 September 2026.

Menurut Ilman, tim penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.

Aparat mengamankan satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan minibus merah keluaran 2012 bernomor polisi A 1913 VX serta sisa potongan bodi angkot.