Nasional

Muktamar NU ke-35, Gus Ipul Tegaskan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan, Singgung Mekanisme Pemilihan

×

Muktamar NU ke-35, Gus Ipul Tegaskan Ketua Umum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan, Singgung Mekanisme Pemilihan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan kepada awak media saat pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan kepada awak media saat pelaksanaan Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat, 28 Agustus 2026

KILAS BANTEN – Pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, kembali menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam forum yang berlangsung pada Jumat (28/8/2026) tersebut, pembahasan mengenai tata cara pemilihan pimpinan organisasi hingga aturan rangkap jabatan menjadi perhatian para peserta.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, memastikan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tetap mengacu pada sistem yang selama ini diterapkan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Ia menegaskan aturan tersebut merupakan bagian dari tata kelola organisasi yang telah dijalankan secara konsisten dalam setiap muktamar.

“Itu adalah model pemilihan yang ada di Nahdlatul Ulama,” kata Gus Ipul saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi muktamar.

Selain membahas proses pemilihan, Gus Ipul juga menegaskan adanya larangan rangkap jabatan di tingkat pimpinan PBNU.

Menurutnya, Ketua Umum PBNU tidak dapat merangkap sebagai Wakil Rais Aam karena kedua posisi tersebut memiliki fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab yang berbeda.

“Kalau Ketua Umum sama Wakil Rais Aam pasti tidak,” tegasnya.

Ia menjelaskan aturan serupa juga berlaku bagi jabatan Wakil Ketua Umum dan Wakil Rais Aam. Kedua posisi tersebut juga tidak boleh dipegang oleh orang yang sama sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Gus Ipul mengatakan pengisian jabatan Wakil Ketua Umum maupun Wakil Rais Aam tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar. Penetapan pejabat pada posisi tersebut menjadi kewenangan tim formatur yang dibentuk sesuai mekanisme organisasi.

“Mandatnya itu dari formatur,” ujarnya.

Menurut Gus Ipul, apabila ada pihak yang menginginkan perubahan terhadap mekanisme tersebut, usulan dapat disampaikan melalui forum persidangan muktamar. Setiap peserta memiliki hak untuk menyampaikan pandangan maupun masukan yang nantinya akan dibahas berdasarkan aturan organisasi.

Ia menegaskan bahwa muktamar merupakan forum tertinggi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Selain menjadi ajang memilih kepemimpinan baru, forum tersebut juga berfungsi mengevaluasi perjalanan organisasi selama lima tahun terakhir.

Baca Juga  Muktamar NU ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, PMII: Apakah Masih Banom?

Dalam evaluasi itu, berbagai program yang telah berjalan maupun yang belum mencapai target dapat dibahas secara terbuka. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi kepengurusan berikutnya agar organisasi semakin kuat dalam menjalankan perannya.

“Ada yang belum berhasil, ada yang tidak berhasil, yang berhasil juga berhasil,” ujar Gus Ipul.

Menurutnya, setiap periode kepemimpinan selalu memiliki capaian sekaligus tantangan. Oleh karena itu, evaluasi harus dilakukan secara objektif agar organisasi mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman sekaligus tetap menjaga nilai-nilai yang selama ini menjadi identitas Nahdlatul Ulama.

Gus Ipul juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap kinerja kepengurusan dapat berbeda-beda bergantung pada sudut pandang masing-masing peserta muktamar. Karena itu, keputusan mengenai sosok yang akan memimpin PBNU lima tahun mendatang sepenuhnya berada di tangan forum muktamar sebagai pemegang otoritas tertinggi organisasi.

Ia menegaskan seluruh tahapan pemilihan berlangsung dalam koridor demokrasi internal Nahdlatul Ulama yang mengedepankan musyawarah, keterbukaan, serta penghormatan terhadap keputusan bersama.

Muktamar NU ke-35 menjadi momentum penting bagi warga Nahdliyin dalam menentukan arah organisasi untuk lima tahun mendatang. Selain memilih jajaran pimpinan baru, forum ini juga membahas berbagai rekomendasi strategis yang berkaitan dengan penguatan peran Nahdlatul Ulama di bidang keagamaan, pendidikan, sosial, hingga kebangsaan.

Melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, PBNU berharap seluruh rangkaian Muktamar NU ke 35 berjalan tertib, transparan, dan menghasilkan kepemimpinan yang mampu menjawab tantangan masa depan tanpa meninggalkan tradisi serta nilai-nilai Nahdlatul Ulama. Hasil muktamar diharapkan menjadi pijakan bagi organisasi untuk terus meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat dan bangsa dalam lima tahun ke depan.***