KILAS BANTEN – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait prosedur bekerja ke luar negeri secara legal.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya warga Kota Serang yang berangkat sebagai pekerja migran melalui jalur nonprosedural sehingga rentan menjadi korban calo maupun tindak pidana perdagangan orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Ponco Indrio usai audiensi dengan Wali Kota Serang di Ruang Rapat Wali Kota Serang, Rabu 5 Agustus 2026.
Ponco mengatakan, kunjungan BP3MI Banten ke Pemkot Serang tidak sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membangun sinergi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri yang aman dan sesuai aturan.
“Kedatangan kami selain bersilaturahmi dengan Pak Wali Kota, juga untuk membangun kolaborasi,” katanya.
“Harapannya, melalui kerja sama ini kami bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya warga Kota Serang, tentang bagaimana bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurutnya, edukasi tersebut menjadi penting karena hingga kini masih banyak warga yang memilih berangkat melalui jalur tidak resmi.
“Kami masih melihat ada warga Kota Serang yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi atau tidak sesuai prosedur. Kondisi ini tentu sangat berisiko bagi pekerja migran,” katanya.
BP3MI Banten, lanjut Ponco, akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, mulai dari pemerintah daerah hingga instansi vertikal seperti Imigrasi.
“Kami akan terus menjalin komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.
“Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sehingga tidak mudah tergiur iming-iming sponsor atau calo yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menegaskan, calon pekerja migran harus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kompetensi telah dipenuhi sebelum berangkat ke luar negeri.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Mulai dari kompetensi atau skill sesuai bidang pekerjaan, paspor, visa kerja, hingga dokumen lainnya. Semua itu harus dipenuhi agar keberangkatannya legal dan pekerja mendapatkan perlindungan,” tutur Ponco.
BP3MI Banten mencatat, hingga Semester I 2026 terdapat 136 pekerja migran asal Serang yang berangkat secara legal dan tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Sementara pada 2025 jumlah pekerja migran legal asal Serang mencapai sekitar 200 orang.
Mayoritas pekerja migran tersebut bekerja di Taiwan, Hong Kong, dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.
Ponco menjelaskan, data yang dimiliki BP3MI hanya mencakup pekerja migran yang berangkat secara prosedural.
“Yang tercatat di SISKOP2MI adalah pekerja migran yang berangkat secara legal. Kalau yang berangkat secara ilegal tentu tidak akan masuk dalam data kami,” katanya.
Terkait pengawasan terhadap praktik pemberangkatan ilegal, BP3MI Banten akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kalau menyangkut pekerja migran ilegal, tentu kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Imigrasi, sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.***

