KILAS BANTEN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp2,77 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa proyek videotron menjadi salah satu kegiatan yang diperiksa karena ditemukan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak.
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya mengalokasikan anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp398,19 miliar. Hingga 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp360,37 miliar atau sekitar 90,50 persen dari total pagu yang telah ditetapkan.
Salah satu kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut adalah pengadaan videotron di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Proyek itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,77 miliar dan dikerjakan oleh PT ZIT berdasarkan Surat Pesanan Nomor SP/07.01/LTN-P2503-11687686/KES/2025 tertanggal 19 Maret 2025. Masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 61 hari kalender.
BPK mencatat pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) pada 19 Mei 2025. Setelah itu, pemerintah melakukan pembayaran penuh kepada penyedia melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terakhir pada 15 Juli 2025 dengan nilai Rp2,77 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, gambar pelaksanaan (as built drawing), serta pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan adanya beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp79,2 juta.
Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten menerima peralatan videotron yang tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana pekerjaan. Kondisi itu sekaligus menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp79,2 juta.
BPK juga menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, pelaksanaan proyek dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mengatur bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan yang telah terpasang sesuai kontrak.
Lebih lanjut, BPK menyebut lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan menjadi salah satu penyebab munculnya temuan tersebut.
Dalam LHP disebutkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran dinilai belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum optimal memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
“Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, PPK dan PPTK belum optimal memastikan pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum dilakukan pembayaran,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, memberikan tanggapan singkat saat dimintai penjelasan terkait temuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ati mengatakan, “Banyak bener sih lu, udah atuh.”
Saat pewarta kembali mencoba meminta penjelasan, ia kembali merespons, “Sebentar iya udah biasa, video aja video gak papa kok, siapa nama kamu? Iya biasa aja, gak usah begitu, maksud saya udah dong,” Rabu, 8 Juli 2026.
Respons tersebut terekam saat awak media berupaya meminta klarifikasi mengenai temuan BPK dalam proyek pengadaan videotron di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Hingga informasi ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang tercantum dalam hasil pemeriksaan tersebut.***

