Advertisement
Tangerang

Digugat ke PTUN, Pengukuhan Sekda Tangsel Terancam Dibatalkan, LBH Ansor Soroti Dugaan Cacat Administrasi

Kuasa hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menunjukkan dokumen gugatan terhadap keputusan pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang telah didaftarkan di PTUN Serang
Kuasa hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan menunjukkan dokumen gugatan terhadap keputusan pengukuhan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang telah didaftarkan di PTUN Serang

KILAS BANTEN – Polemik pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 6 Juli 2026, dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. Langkah hukum itu ditempuh setelah LBH Ansor menilai keputusan yang menjadi objek sengketa diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan sehingga perlu diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian hukum secara menyeluruh sebelum memutuskan membawa perkara tersebut ke PTUN Serang.

Menurutnya, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil dalam proses pengukuhan Sekda Tangerang Selatan.

“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Khoerul, Selasa, 7 Juli 2026.

Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Contraflow Mulai Diterapkan

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan hak kepada masyarakat untuk menggugat keputusan tata usaha negara apabila dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

Atas dasar itu, LBH Ansor memilih jalur hukum agar keabsahan keputusan tersebut dapat diuji secara objektif oleh majelis hakim PTUN Serang.

Khoerul juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tahap awal dilakukan dengan mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, jawaban yang diterima justru berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut LBH Ansor, respons tersebut belum menjawab substansi keberatan yang mereka sampaikan mengenai legalitas proses pengukuhan Sekda.

Jalan Iskandar Muda Dibongkar Total, Pemkot Tangerang Kebut Rekonstruksi, Pengendara Diminta Cari Jalur Alternatif

Setelah itu, mereka melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten sebagai prosedur lanjutan sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Namun hingga gugatan resmi didaftarkan di PTUN Serang, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan atas banding administratif tersebut.

“Namun sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” ujar Khoerul.

LBH Ansor berharap proses hukum yang kini berlangsung dapat menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam setiap proses pengangkatan maupun pengukuhan pejabat.

Menurut Khoerul, setiap pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

DLH Bergerak Kilat, Tumpukan Sampah di Kedaung Wetan Langsung Bersih, Respons Cepat Pemkot Tangerang Tuai Pujian

Selain itu, penerapan sistem merit juga dinilai menjadi syarat penting agar proses pengangkatan pejabat berlangsung objektif, mengedepankan kompetensi, serta terhindar dari dugaan pelanggaran administrasi.

“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit,” katanya.

Perkara yang kini bergulir di PTUN Serang akan menguji sah atau tidaknya keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah.

Putusan majelis hakim nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Selain itu, putusan tersebut juga berpotensi menjadi rujukan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, sesuai prinsip administrasi negara, serta memperkuat pelaksanaan sistem merit bagi aparatur sipil negara.***

× Advertisement
× Advertisement