KILAS BANTEN – Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (IMAKIPSI) melontarkan kritik terhadap pelaksanaan jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Organisasi mahasiswa tersebut meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi yang berlaku saat ini.
IMAKIPSI menilai pelaksanaan jalur mandiri masih belum memiliki standar nasional yang seragam. Akibatnya, setiap perguruan tinggi menerapkan mekanisme seleksi yang berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan sekaligus membuka peluang munculnya praktik komersialisasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Koordinator Pusat IMAKIPSI, Fikri Fathuridwanullah, mengatakan sistem seleksi yang berjalan saat ini belum berada dalam pengawasan yang optimal.
Menurutnya, masing-masing kampus memiliki kewenangan penuh menentukan mekanisme seleksi sehingga indikator penilaian tidak seragam.
“Jalur mandiri saat ini diselenggarakan secara tidak terpusat dan dinilai menyimpang dari standar nasional. Tanpa adanya indikator kelulusan dan bentuk ujian yang seragam secara nasional, setiap perguruan tinggi memiliki wewenang mutlak yang minim pengawasan. Akibatnya, mekanismenya sangat subjektif, tidak transparan, dan bergeser dari wadah seleksi akademik menjadi ajang komersialisasi kampus,” kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Fikri, perbedaan mekanisme seleksi di setiap perguruan tinggi juga dapat memengaruhi kualitas mahasiswa yang diterima. Selain itu, penerapan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal di sejumlah kampus dinilai menjadi hambatan bagi calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik baik, tetapi berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
IMAKIPSI berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu segera dibenahi melalui regulasi yang lebih kuat. Dengan demikian, proses penerimaan mahasiswa baru dapat berlangsung lebih adil, transparan, akuntabel, dan tetap mengedepankan kualitas akademik.
Sebagai bentuk rekomendasi kepada pemerintah, IMAKIPSI mengajukan lima tuntutan utama. Pertama, organisasi tersebut meminta Kemendiktisaintek dan Kemenag melakukan evaluasi total terhadap jalur mandiri sekaligus menyusun standar nasional yang jelas, terukur, dan berlaku secara seragam di seluruh perguruan tinggi.
Kedua, IMAKIPSI mendesak seluruh perguruan tinggi membuka informasi terkait formula penilaian, kriteria kelulusan, jumlah kuota penerimaan, hingga penggunaan dana yang berasal dari jalur mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan seleksi mahasiswa baru.
Ketiga, organisasi mahasiswa itu meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan SPI atau uang pangkal. Menurut mereka, biaya tersebut sering kali menjadi penghalang bagi calon mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
Keempat, IMAKIPSI mengusulkan pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kehadiran tim tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sehingga proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung bersih, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kelima, IMAKIPSI meminta pemerintah memperbesar kuota penerimaan melalui jalur seleksi nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), serta SPAN-PTKIN. Organisasi itu menilai jalur nasional memiliki sistem yang lebih terstandar sehingga dapat memberikan kesempatan yang lebih merata kepada calon mahasiswa di seluruh Indonesia.
IMAKIPSI menegaskan akan terus mengawal tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Organisasi tersebut juga menyatakan siap membangun konsolidasi dengan mahasiswa dari berbagai daerah apabila belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk memperbaiki sistem jalur mandiri.
Fikri menegaskan bahwa pendidikan tinggi merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi seseorang.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan komoditas pasar. Tanpa standar nasional yang tegas dan sistem yang transparan, integritas perguruan tinggi akan terus tergadai,” tegasnya.
Menurut IMAKIPSI, evaluasi terhadap jalur mandiri menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru. Organisasi tersebut berharap pemerintah segera menyempurnakan tata kelola seleksi dengan menghadirkan standar nasional, meningkatkan transparansi, serta memperketat pengawasan agar integritas pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga.***






