Serang

Bank Sampah Desa Pelawad Dicanangkan Jadi Percontohan, Fatmawati Dorong Seluruh Desa di Kabupaten Serang Kelola Sampah dari Rumah

×

Bank Sampah Desa Pelawad Dicanangkan Jadi Percontohan, Fatmawati Dorong Seluruh Desa di Kabupaten Serang Kelola Sampah dari Rumah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Fatmawati, menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, sebagai upaya mendorong pembentukan bank sampah di seluruh desa, Kamis (5/11/2026)
Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Fatmawati, menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, sebagai upaya mendorong pembentukan bank sampah di seluruh desa, Kamis (5/11/2026)

KILAS BANTEN – Upaya mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Serang terus diperkuat melalui keterlibatan masyarakat. Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, kini menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah berbasis warga setelah memiliki sejumlah bank sampah yang aktif beroperasi. Keberhasilan tersebut diharapkan dapat ditiru desa-desa lain di Kabupaten Serang.

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan, Fatmawati, menyampaikan hal itu saat menghadiri sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang di Desa Pelawad, Kamis.

Menurutnya, edukasi yang dilakukan langsung di tingkat desa lebih efektif karena mampu menjangkau masyarakat secara luas.

Fatmawati menjelaskan, kegiatan tersebut melibatkan pemerintah desa, pengurus RT dan RW, kader PKK, Posyandu, hingga Kelompok Wanita Tani (KWT). Dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, pesan mengenai pentingnya memilah dan mengelola sampah dapat diteruskan secara berkelanjutan kepada warga.

“Tujuan kami memberikan contoh nyata kepada masyarakat. Kalau sudah ada yang berhasil, desa lain akan lebih mudah mengikuti,” ujar Fatmawati dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, Desa Pelawad dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena telah memiliki bank sampah yang berjalan dengan baik. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah tidak hanya mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Fatmawati, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat bagi pertanian, sedangkan sampah anorganik dapat dipilah dan disetorkan ke bank sampah untuk dijual kembali. Hasil penjualan sampah kemudian dicatat sebagai tabungan yang dapat dicairkan pada waktu tertentu, termasuk menjelang Hari Raya Idulfitri.

Skema tabungan sampah tersebut dinilai menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Selain menjaga kebersihan lingkungan, warga juga memperoleh tambahan pendapatan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Fatmawati mengungkapkan, antusiasme peserta sosialisasi cukup tinggi. Sejumlah perwakilan RT bahkan menyatakan kesiapannya membentuk bank sampah di lingkungan masing-masing setelah melihat keberhasilan yang telah dicapai Desa Pelawad.

Baca Juga  Di Hari Santri Nasional 2026, Ahmad Muhibbin Serukan Pesantren Jadi Prioritas Pembangunan Kabupaten Serang

Ia berharap semangat tersebut terus berkembang sehingga semakin banyak bank sampah berdiri di berbagai desa di Kabupaten Serang.

Menurutnya, semakin luas partisipasi masyarakat, semakin besar pula peluang mengurangi volume sampah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Fatmawati juga menilai dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk memperluas gerakan pengelolaan sampah. Pelaksanaan sosialisasi di tingkat desa dinilai lebih efektif karena pemerintah desa dapat mengoordinasikan masyarakat dengan dukungan fasilitas dari DLH Kabupaten Serang.

Ia berharap desa-desa lain dapat belajar langsung dari pengalaman Desa Pelawad sehingga proses pembentukan bank sampah berjalan lebih cepat dan terarah.

Saat ini, Desa Pelawad telah memiliki sedikitnya tiga bank sampah yang aktif, yakni Bank Sampah Gardenia, Tamboyan, dan Pelawad Mandiri. Salah satunya bahkan telah terdaftar secara resmi di pemerintah daerah dan memperoleh bantuan berupa timbangan, komposter, serta berbagai peralatan pendukung lainnya.

Menurut Fatmawati, bantuan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat semakin bersemangat mengembangkan pengelolaan sampah berbasis lingkungan.

Ia menjelaskan, pembentukan bank sampah dilakukan secara bertahap. Setelah terbentuk di tingkat RT, pengurus dapat mengajukan pembentukan secara resmi kepada pemerintah desa. Selanjutnya, pemerintah desa menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar pendaftaran ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

“Desa menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai dasar untuk didaftarkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang,” katanya.

Dengan status resmi tersebut, bank sampah berpeluang memperoleh pembinaan, pendampingan, dan bantuan sarana dari pemerintah daerah.

“Semakin banyak desa mengikuti jejak Desa Pelawad sehingga pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi nyata untuk mengurangi timbunan sampah sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui pemanfaatan sampah bernilai ekonomi,” tuturnya.***

error: