Opini

Mungurai Masalah “Legal Standing” dalam Gugatan Ijazah Wakil Presiden

×

Mungurai Masalah “Legal Standing” dalam Gugatan Ijazah Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom
Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom

KILAS BANTEN – Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK), “legal standing” bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pintu masuk untuk menentukan apakah seseorang memiliki kapasitas konstitusional untuk mengajukan pengujian suatu norma.

Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah, antara lain, melalui UU Nomor 8 Tahun 2011, menentukan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.

Kategori tersebut meliputi perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara.

Namun, status sebagai salah satu kategori pemohon belum otomatis melahirkan “legal standing”.

Dalam yurisprudensi MK sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, terdapat lima parameter kerugian konstitusional:

(1) adanya hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945;

(2) hak tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji;

(3) kerugiannya bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial;

(4) terdapat hubungan sebab-akibat (“causal verband”) antara kerugian dan norma; serta

(5) terdapat kemungkinan bahwa kerugian tersebut tidak terjadi lagi apabila permohonan dikabulkan.

Kerangka inilah yang penting digunakan untuk mengurai perkara yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden.

Perkara yang sedang diperiksa MK pada September 2026 mendalilkan persoalan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan “conditio praecedens” bagi calon presiden dan wakil presiden.

Akan tetapi, persoalan “legal standing” harus dipisahkan dari substansi tuduhan mengenai benar atau tidaknya ijazah atau terpenuhi tidaknya syarat pendidikan.

Pertanyaan pertama bukanlah apakah dokumen pendidikan seorang calon benar atau palsu, melainkan siapa yang mempunyai hak konstitusional yang dirugikan oleh norma yang diuji, dan bagaimana kerugian itu terjadi secara langsung.

Baca Juga  Tsumamah bin Utsal: Sahabat yang Pertama Kali Lantang Baca Talbiyah

Dengan demikian, pemohon harus mampu menunjukkan relasi konkret antara kedudukannya sebagai warga negara dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.

Di sinilah letak problem hukum acara yang menarik. Jika dalil pemohon pada dasarnya menghendaki MK melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan seorang pejabat atau calon pejabat tertentu, persoalannya dapat bergeser dari “constitutional review” menjadi sengketa mengenai fakta atau proses verifikasi administratif.

MK sendiri dalam perkara lain menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang harus menguraikan norma secara tepat dan argumentasi konstitusional yang memadai.

Karena itu, “legal standing” berfungsi sebagai instrumen penyaring agar MK tidak berubah menjadi forum pemeriksaan seluruh sengketa faktual mengenai pejabat publik.

Dalam konteks gugatan ijazah Wakil Presiden, isu utamanya adalah apakah pemohon memenuhi lima parameter kerugian konstitusional tersebut dan apakah objek yang dimohonkan memang berada dalam ranah kewenangan MK.

Bahkan dalam perkembangan perkara terbaru, KPU mempersoalkan bahwa sebagian dalil pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, mengurai “legal standing” berarti mengembalikan perkara kepada pertanyaan paling mendasar dalam hukum acara konstitusi: Apa hak konstitusional pemohon, norma apa yang merugikannya, bagaimana hubungan kausalnya, dan apakah putusan MK dapat menghilangkan kerugian tersebut?

Tanpa konstruksi itu, perkara yang secara politik dan publik sangat menarik sekalipun tetap menghadapi persoalan fundamental pada tingkat “admissibility” atau dapat-tidaknya permohonan diperiksa lebih lanjut.

*) Opini ini ditulis oleh Prof. Muhammad Ishom, Guru Besar Peradilan Islam UIN SMH Banten.

**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.