Dalam daftar Propemperda 2026, DPRD juga memasukkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi tersebut bertujuan menyesuaikan kebutuhan fiskal daerah sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPRD turut membahas Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045, Raperda Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik, serta Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
DPRD Banten juga kembali melanjutkan pembahasan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sempat tertunda pada tahun sebelumnya.
“Ada juga perda tentang ketenagakerjaan yang dibahas lagi karena tahun kemarin belum beres,” kata Ubaidillah.
Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan tiga raperda tambahan. Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyertaan Modal ke dalam PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), Raperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
DPRD berharap seluruh raperda strategis tersebut dapat diselesaikan tepat waktu agar menjadi fondasi hukum yang kuat bagi peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi daerah, dan pembenahan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.*** (ADV)
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















