Tangsel Tancap Gas Kejar Nol Emisi, Pedoman Bangunan Hemat Energi Resmi Diluncurkan

Kilas Banten
15 Mei 2026 15:00
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memperkuat langkah menuju pembangunan rendah karbon. Bersama Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi sebagai upaya menekan emisi karbon dan mendukung target iklim nasional.

 

Peluncuran pedoman tersebut menjadi langkah strategis di tengah pesatnya pembangunan kawasan permukiman dan gedung komersial di Tangerang Selatan. Sebagai salah satu kota penyangga Jakarta dengan pertumbuhan pembangunan yang tinggi, konsumsi energi di sektor bangunan diperkirakan terus meningkat setiap tahun.

 

Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penerapan standar efisiensi energi yang lebih ketat. Sebab, sektor bangunan menjadi salah satu penyumbang konsumsi listrik dan emisi karbon terbesar di Indonesia.

 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, mengatakan peluncuran pedoman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan.

 

“Sebagai kota yang terus berkembang, Tangerang Selatan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Peluncuran pedoman teknis ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung target iklim nasional melalui aksi konkret di tingkat daerah,” ujar Ade, Jumat, 15 Mei 2026.

 

Menurut Ade, penerapan bangunan hemat energi bukan hanya berdampak pada pengurangan emisi karbon. Kebijakan tersebut juga diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Bangunan yang dirancang dengan prinsip efisiensi energi dinilai dapat menekan penggunaan listrik, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan kenyamanan penghuni bangunan. Selain itu, langkah tersebut juga dapat mengurangi beban sistem kelistrikan kota yang terus meningkat akibat pertumbuhan pembangunan.

 

Pemkot Tangsel juga menilai penerapan bangunan rendah emisi akan berdampak pada peningkatan kualitas udara perkotaan dan memperkuat ketahanan kota menghadapi dampak perubahan iklim.

 

Dalam proyeksi yang dipaparkan saat peluncuran, Tangerang Selatan berpotensi mengurangi emisi karbon hingga 4,1 juta metrik ton CO2 sampai tahun 2040 jika pedoman teknis dijalankan secara konsisten.

 

Tidak hanya itu, penghematan energi yang dihasilkan diperkirakan mampu menekan pengeluaran hingga hampir Rp8 triliun. Anggaran tersebut nantinya dapat dialihkan untuk mendukung sektor prioritas lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

 

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 menunjukkan sektor bangunan gedung mengonsumsi sekitar 60 persen listrik nasional. Sektor ini juga menyumbang hampir sepertiga emisi energi nasional.

 

Besarnya konsumsi energi tersebut membuat pemerintah daerah mulai mempercepat penerapan konsep bangunan hijau dan hemat energi. Pasalnya, bangunan yang dibangun tanpa memperhatikan efisiensi energi berpotensi menghasilkan emisi tinggi selama puluhan tahun.

 

Sebaliknya, konsep bangunan rendah emisi dianggap lebih efisien karena mampu mengurangi biaya operasional sekaligus menekan emisi gas rumah kaca dalam jangka panjang.

 

Managing Director Global Buildings Performance Network Indonesia, Farida Lasida Adji, mengatakan pemerintah kota memiliki posisi penting dalam mendorong transisi menuju pembangunan rendah karbon.

 

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendukung Tangerang Selatan dalam menerjemahkan target iklim nasional menjadi langkah implementasi yang konkret dan dapat direplikasi oleh kota-kota lain di Indonesia,” kata Farida.

 

Ia menilai sektor bangunan menjadi salah satu titik paling strategis dalam upaya penurunan emisi karbon nasional. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dianggap penting untuk mempercepat transformasi pembangunan hijau.

 

Kerja sama antara Pemkot Tangerang Selatan dan GBPN sendiri telah berlangsung sejak 2023. Fokus kerja sama tersebut mencakup pengembangan bangunan rendah emisi serta penguatan kebijakan konservasi energi di tingkat daerah.

 

Penyusunan pedoman teknis dilakukan melalui pendekatan berbasis data dan analisis teknis. Prosesnya juga melibatkan kementerian terkait, perangkat daerah, hingga sektor swasta.

 

Pedoman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

 

Ke depan, Pemkot Tangsel berharap pedoman teknis ini dapat menjadi acuan pembangunan bangunan hemat energi di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah juga ingin mendorong keterlibatan lebih luas dari sektor swasta untuk menciptakan pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.***