Pemkot Tangerang meluncurkan program SAHABAT MBR untuk membantu warga berpenghasilan rendahKILAS BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang kembali menghadirkan program baru untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati. Program tersebut diberi nama SAHABAT MBR atau Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Melalui program ini, Pemkot Tangerang akan memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis bagi warga penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus memastikan rumah warga memiliki legalitas resmi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, program SAHABAT MBR merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat prasejahtera agar memiliki kepastian hukum atas bangunan rumah yang ditempati.
“Kami ingin memastikan rumah yang telah direhabilitasi tidak hanya mempunyai kelayakan secara fisik namun juga memiliki kepastian atau sah secara hukum. Jadi lewat program ini, rumah-rumah yang direnovasi bisa difasilitasi mendapatkan dokumen PBG secara gratis,” ujar Decky, Rabu, 13 Mei 2026.
Program tersebut mendapat perhatian luas karena menyasar masyarakat kecil yang sebelumnya menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah daerah. Selama ini, masih banyak rumah hasil rehabilitasi yang belum memiliki dokumen bangunan resmi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Karena itu, Pemkot Tangerang mulai mempercepat legalisasi bangunan agar rumah penerima bantuan pemerintah memiliki dokumen lengkap dan sah secara hukum.
Tidak hanya membantu pengurusan legalitas bangunan, program SAHABAT MBR juga diharapkan mampu meningkatkan nilai aset milik warga. Dengan adanya dokumen resmi PBG, rumah warga memiliki status administrasi yang lebih jelas dan aman.
Pemkot Tangerang menargetkan sebanyak 1.000 unit rumah hasil rehabilitasi RTLH dapat memperoleh fasilitas PBG gratis secara bertahap sepanjang tahun 2026.
Decky menjelaskan, program tersebut juga menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengurus dokumen bangunan karena terkendala biaya maupun keterbatasan pemahaman administrasi.
“Tidak hanya bersifat memfasilitasi penertiban dokumen, program ini diharapkan mampu membangun rasa aman, meningkatkan nilai aset warga, sampai memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkot Tangerang dalam menjamin terciptanya kota yang layak huni,” katanya.
Selain memberikan perlindungan hukum kepada warga, legalitas bangunan dinilai penting dalam mendukung penataan kawasan permukiman yang lebih tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah ingin memastikan pembangunan hunian masyarakat berjalan sesuai aturan tata ruang dan administrasi bangunan.
Program SAHABAT MBR juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Tangerang dalam memperluas akses layanan publik bagi kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.
Pemerintah menilai kepastian hukum atas rumah tinggal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan rumah yang legal dan layak huni, warga diharapkan merasa lebih aman serta nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, program tersebut mempertegas komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan kota yang layak huni dengan sistem administrasi bangunan yang lebih tertata.
Melalui peluncuran SAHABAT MBR, warga penerima bantuan RTLH kini tidak hanya mendapatkan rumah yang lebih baik secara fisik, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas bangunan yang mereka tempati.***