Nasional

Cakupan KIA Kota Serang Tembus 90 Persen, Syarat Ketat Kejari Ringankan Beban Disdukcapil

×

Cakupan KIA Kota Serang Tembus 90 Persen, Syarat Ketat Kejari Ringankan Beban Disdukcapil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KIA
Ilustrasi KIA

KILAS BANTEN – Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Kota Serang kini telah melampaui angka 90 persen.

Capaian tinggi ini rupanya tidak lepas dari intervensi lintas instansi, termasuk kebijakan Kejaksaan Negeri Serang yang mewajibkan kepemilikan dokumen tersebut dalam berbagai urusan perwalian hukum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Karsono menilai kolaborasi dengan lembaga penegak hukum memberikan dampak positif yang masif.

Aturan kejaksaan secara langsung memangkas beban pemerintah daerah dalam menyukseskan kampanye kesadaran administrasi.

“Ya tentu kalau bagi kami, kami terbantulah, karena Kejaksaan punya program untuk pemberian KIA kepada anak-anak, tentu ini membantu kami,” ujar Karsono.

Ia menyambut antusias inisiatif kejaksaan yang turut mendesak pemenuhan hak identitas warga di bawah umur. Langkah penertiban dokumen dari institusi luar tersebut dinilai sangat memudahkan kerja dinasnya.

“Jadi tanpa kami harus sosialisasi, ternyata ada lembaga lain yang sudah mengharuskan anak-anak di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA. Jadi ini sangat berguna dan menguntungkan kami selaku dinas yang mengurus masalah KIA,” tambahnya.

Menurut Karsono, tingkat penyebaran kepemilikan identitas anak di wilayahnya saat ini sudah sangat merata. Capaian tersebut tergolong memuaskan secara statistik kependudukan.

“KIA kita kan memang sudah tinggi, cuma kalau angka pastinya pasti saya enggak hafal, jadi sudah di atas 90 persen. Jadi sudah baguslah pencapaian dari Kota Serang,” paparnya.

Baca Juga  Cegah Abu Vulkanik Masuk Paru-paru, Budi Rustandi Bagikan Masker ke Masyarakat

Selain imbas dari intervensi kejaksaan, lonjakan angka pencetakan dokumen ini juga didorong kuat oleh momentum Penerimaan Peserta Didik Baru.

Disdukcapil secara strategis menggandeng Dinas Pendidikan untuk mendesak orang tua agar segera mengurus legalitas identitas anak mereka.

“Sudah, sudah merata. Apalagi kemarin kan dalam PPDB itu kan kita mengimbau melalui Dinas Pendidikan supaya siswa baru itu membuat KIA. Jadi dengan program itu kemarin sudah bisa menjaring banyaklah,” kata Karsono.

Ia mengingatkan bahwa dokumen kependudukan merupakan hak mutlak warga negara yang harus dipenuhi sejak lahir. Dokumen ini menjadi dasar perlindungan sipil sebelum anak diakui secara mandiri di usia dewasa.

“Nah, itu kan hak semua warga negara kan memiliki identitas kependudukan. Jadi sebelum umur 17 tahun itu mereka wajib memiliki KIA. Nanti kalau sudah 17 tahun baru diganti dengan KTP,” tegasnya.

Guna mengejar sisa target warga yang belum mengantongi dokumen tersebut, petugas pencatatan sipil terus menerapkan pola jemput bola.

Warga yang sekadar datang ke loket untuk mengurus dokumen lain akan langsung dicegat dan diminta memproses identitas anak mereka sekaligus.

“Oh terus-terusan kami kan selalu sosialisasi ya. Jadi di kantor itu selain kami melayani masyarakat datang, kami juga meminta mereka untuk membuat KIA. Jadi upaya kami terus-meneruslah kepada masyarakat,” pungkasnya.