Nasional

PKC PMII Banten Desak Polisi Bertindak Tegas, Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta Diminta Diusut Hingga Tuntas

×

PKC PMII Banten Desak Polisi Bertindak Tegas, Dugaan Pengeroyokan Anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta Diminta Diusut Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketua PKC PMII Banten Winah Setiawati menyampaikan sikap resmi organisasi yang mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap kader PMII di Jakarta Selatan, Rabu (02/09/2026)
Ketua PKC PMII Banten Winah Setiawati menyampaikan sikap resmi organisasi yang mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap kader PMII di Jakarta Selatan, Rabu (02/09/2026)

KILAS BANTEN – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Provinsi Banten meminta Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat mengusut dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa seorang kader PMII yang juga merupakan anak Ketua IKA PMII DKI Jakarta. Organisasi mahasiswa tersebut menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan itu disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap sikap PKC PMII DKI Jakarta yang lebih dahulu meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut. PKC PMII Banten menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan maupun praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Ketua PKC PMII Banten, Winah Setiawati, menilai dugaan pengeroyokan yang disertai ancaman menggunakan senjata di ruang publik merupakan tindakan serius yang harus ditindak tegas.

Menurutnya, kejadian tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum juga diminta memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung tanpa tekanan maupun campur tangan pihak mana pun,” ujar Winah Setiawati, Rabu, 2 September 2026.

PKC PMII Banten menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut bersama PKC PMII DKI Jakarta hingga proses hukum selesai. Organisasi itu berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun yang diduga terlibat apabila nantinya terbukti melakukan tindak kekerasan.

Dalam pernyataan resminya, PKC PMII Banten menyampaikan lima tuntutan kepada aparat kepolisian. Tuntutan pertama ialah meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tanpa membedakan latar belakang maupun status mereka.

Baca Juga  Pemprov Banten Mangkir dari Forum, Kebijakan Pajak Door to Door Disorot: PMII Desak Transparansi Total

Selanjutnya, organisasi tersebut meminta polisi mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang terbukti berupaya melindungi, menyembunyikan, atau menghambat proses hukum terhadap para terduga pelaku.

PKC PMII Banten juga meminta penyidik menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, serta akuntabel. Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut mendesak penyidik mendalami dugaan penggunaan atau kepemilikan senjata saat insiden berlangsung. Jika dugaan tersebut terbukti, aparat diminta menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan terhadap korban dan keluarganya juga menjadi perhatian PKC PMII Banten. Mereka meminta kepolisian bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan jaminan keamanan secara maksimal, baik dari sisi fisik maupun psikologis, selama proses hukum berjalan.

PKC PMII Banten menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme tidak memiliki tempat di Indonesia. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menyelesaikan perkara secara adil sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku apabila terbukti bersalah.

Di akhir pernyataannya, PKC PMII Banten mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati supremasi hukum. Mereka berharap setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui tindakan kekerasan, demi menjaga rasa aman, keadilan, dan ketertiban di tengah masyarakat.***