Serang

Relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas, Komnas PA Soroti Pentingnya Lingkungan Ramah Anak

×

Relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas, Komnas PA Soroti Pentingnya Lingkungan Ramah Anak

Sebarkan artikel ini
SMPN 4 Kota Serang

KILAS BANTEN – Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke Ciracas dinilai menjadi kesempatan untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih ramah dan aman bagi anak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang Aulia Rahman menilai, penataan sekolah tidak cukup hanya berfokus pada bangunan dan ruang belajar. Lingkungan di sekitar sekolah juga perlu menjadi bagian dari perlindungan anak.

Sorotan tersebut muncul karena lokasi SMPN 4 Kota Serang saat ini berada di Jalan Juhdi, kawasan yang berdekatan dengan pusat aktivitas perdagangan dan ruang publik, termasuk kawasan Royal Baroe.

Menurut Aulia, kondisi lingkungan sekitar sekolah menjadi penting karena anak-anak berinteraksi dengan ruang publik bukan hanya ketika berada di dalam kelas.

Salah satu persoalan yang disorot ialah aktivitas orang dewasa yang merokok secara terbuka di sekitar sekolah.

“Kondisi tersebut merupakan alarm keras bagi kita semua terkait ancaman lingkungan terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Aulia, Senin, 31 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, paparan terhadap perilaku merokok memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan asap rokok. Anak juga dapat melihat perilaku tersebut berulang kali dalam perjalanan maupun ketika beraktivitas di sekitar sekolah.

“Paparan visual orang dewasa merokok secara bebas di ruang publik, apalagi tepat di depan sekolah, secara psikologis menciptakan efek normalisasi,” katanya.

Aulia menilai kondisi itu berpotensi membuat anak menganggap merokok sebagai perilaku yang lumrah. Padahal, di lingkungan pendidikan, anak mendapatkan edukasi mengenai risiko dan bahaya merokok.

Selain paparan asap dan perilaku merokok, keberadaan rokok eceran di sekitar sekolah juga menjadi perhatian. Harga yang relatif murah membuat akses terhadap produk tembakau menjadi lebih mudah bagi anak.

“Ketersediaan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.

Karena itu, menurut Aulia, konsep Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilihat lebih luas.

Perlindungan terhadap pelajar seharusnya tidak berhenti pada batas pagar sekolah, tetapi turut mempertimbangkan lingkungan yang menjadi akses keluar-masuk dan ruang aktivitas siswa.

Baca Juga  Wali Kota Serang Kembali Tebus Ijazah Warga dengan Dana Pribadi, Diskominfo: Pendidikan Tak Boleh Terhenti karena Biaya

“Fasilitas pendidikan adalah zona mutlak bebas asap rokok, dan perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di dalam pagar sekolah,” ujar Aulia.

Dalam konteks rencana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas, ia mendorong agar aspek perlindungan anak sudah dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.

Lingkungan sekolah baru, kata dia, idealnya tidak hanya menyediakan fasilitas pendidikan, tetapi juga didukung ruang sekitar yang aman dan sehat bagi peserta didik.

Aulia juga mendorong adanya zona penyangga di sekitar sekolah. Pemerintah daerah dinilai dapat menyiapkan regulasi turunan yang mengatur pemajangan, iklan, sponsor, serta penjualan rokok dalam radius tertentu, misalnya 100 hingga 200 meter dari lingkungan sekolah.

Pengawasan juga perlu menyasar aktivitas usaha di sekitar sekolah, termasuk warung, konter, dan minimarket. Perhatian khusus diperlukan terhadap penjualan rokok secara eceran maupun transaksi yang melibatkan pelajar.

Kawasan Royal Baroe yang berada di sekitar SMPN 4 Kota Serang turut menjadi perhatian karena merupakan salah satu pusat perdagangan dan keramaian.

Menurut Aulia, ruang publik semacam itu perlu dikelola dengan tetap memperhatikan keberadaan anak yang beraktivitas di sekitarnya.

Ia juga mendorong pengawasan rutin oleh Satgas KTR dan Satpol PP Kota Serang, terutama pada waktu yang dinilai rawan, seperti jam pulang sekolah.

Pedagang yang terbukti memfasilitasi penjualan rokok kepada anak di bawah umur, menurut Aulia, perlu dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang ke Ciracas masih berada dalam tahap kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali murid melalui komite sekolah.

Bagi Aulia, apabila relokasi tersebut direalisasikan, perpindahan lokasi dapat sekaligus menjadi momentum untuk menata ekosistem pendidikan secara lebih menyeluruh.

“Perlindungan anak tidak hanya ketika mereka berada di dalam sekolah, tetapi juga ketika berada di perjalanan dan ruang publik di sekitar sekolah,” ujarnya.