KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan setelah tidak menghadiri forum diskusi publik terkait kebijakan pemungutan pajak kendaraan secara door to door. Forum yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten itu bertujuan mengupas aspek hukum dan tata kelola kebijakan yang tengah menuai perhatian masyarakat.
Ketidakhadiran pihak pemerintah memicu pertanyaan soal komitmen transparansi. Ketua PKC PMII Banten, Winah Setiawati, menilai forum publik seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan secara langsung kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memandang kehadiran pemerintah dalam forum seperti ini penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, terutama terkait kebijakan yang menimbulkan perhatian masyarakat,” ujar Winah, dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, kebijakan pemungutan pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diakses publik.
“Pajak merupakan instrumen negara yang memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung oleh regulasi yang jelas, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.
PMII Banten menilai diskusi publik menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Forum semacam ini dinilai mampu mendorong penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















