Forum diskusi publik yang digelar PMII Banten membahas polemik kebijakan pajak kendaraan door to door tanpa kehadiran perwakilan pemerintah.KILAS BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan setelah tidak menghadiri forum diskusi publik terkait kebijakan pemungutan pajak kendaraan secara door to door. Forum yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten itu bertujuan mengupas aspek hukum dan tata kelola kebijakan yang tengah menuai perhatian masyarakat.
Ketidakhadiran pihak pemerintah memicu pertanyaan soal komitmen transparansi. Ketua PKC PMII Banten, Winah Setiawati, menilai forum publik seharusnya menjadi ruang terbuka bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan secara langsung kepada masyarakat.
“Kami memandang kehadiran pemerintah dalam forum seperti ini penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik, terutama terkait kebijakan yang menimbulkan perhatian masyarakat,” ujar Winah, dalam keterangannya, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, kebijakan pemungutan pajak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diakses publik.
“Pajak merupakan instrumen negara yang memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu didukung oleh regulasi yang jelas, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” katanya.
PMII Banten menilai diskusi publik menjadi sarana penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Forum semacam ini dinilai mampu mendorong penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Dalam menyikapi polemik tersebut, PMII Banten menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Organisasi ini berencana mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, PMII juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak kebijakan pajak door to door.
Tak hanya itu, PMII Banten juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi maladministrasi.
Ketua pelaksana kegiatan, Aziz Patiwara, mengapresiasi para narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut. Ia menyebut forum ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendorong evaluasi kebijakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan pandangan dalam forum ini. Diskusi ini kami harapkan dapat menjadi kontribusi bagi perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Aziz.
Ia juga menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka bagi pemerintah. PMII berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam forum serupa di masa mendatang.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan berharap ke depan pemerintah dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, PMII Banten turut menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penghentian sementara praktik pemungutan pajak kendaraan secara door to door hingga tersedia dasar hukum yang jelas. Selain itu, mereka meminta pemerintah membuka dokumen kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan di lapangan.
PMII juga menyoroti pentingnya akuntabilitas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten dalam menjalankan kebijakan perpajakan. Mereka mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Selain itu, PMII mendesak Gubernur Banten untuk mengambil langkah tegas terhadap jajaran terkait jika terbukti kebijakan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.
Forum diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi kebijakan publik. Ketidakhadiran pemerintah dalam agenda tersebut dinilai sebagai catatan penting dalam membangun komunikasi yang terbuka dan akuntabel antara pemerintah dan masyarakat.***