Dalam menyikapi polemik tersebut, PMII Banten menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Organisasi ini berencana mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, PMII juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa terdampak kebijakan pajak door to door.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, PMII Banten juga akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi maladministrasi.
Ketua pelaksana kegiatan, Aziz Patiwara, mengapresiasi para narasumber yang hadir dalam diskusi tersebut. Ia menyebut forum ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendorong evaluasi kebijakan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah memberikan pandangan dalam forum ini. Diskusi ini kami harapkan dapat menjadi kontribusi bagi perbaikan kebijakan ke depan,” ujar Aziz.
Ia juga menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka bagi pemerintah. PMII berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam forum serupa di masa mendatang.
“Kami tetap membuka ruang dialog dan berharap ke depan pemerintah dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Dalam forum tersebut, PMII Banten turut menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak penghentian sementara praktik pemungutan pajak kendaraan secara door to door hingga tersedia dasar hukum yang jelas. Selain itu, mereka meminta pemerintah membuka dokumen kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan di lapangan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















