Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer di Kota Serang

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Banten

i

Ditresnarkoba Polda Banten

KILAS BANTEN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kota Serang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21) beserta puluhan butir obat keras jenis Hexymer pada Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras di Lingkungan Sayabulu, Kota Serang.

Tim Opsnal Subdit I segera melakukan penyelidikan dan awalnya mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM.

Dari keterangan saksi tersebut, petugas langsung bergerak menangkap tersangka TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan setempat.

Baca Juga  Ledakan Gerakan 5.000 Beasiswa! PKC PMII Banten Gandeng PKBM Bina Generasi Selamatkan Pendidikan Anak Putus Sekolah

Dalam penggeledahan terhadap TS, polisi menemukan 35 butir pil kuning berlogo MF yang diduga kuat sebagai Hexymer.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan yang berjarak hanya 50 meter dari lokasi pertama dan berhasil meringkus tersangka FR.

Di lokasi kedua, ditemukan tambahan 47 butir pil serupa yang disimpan di dalam tas selempang. Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Banten menyita 82 butir obat keras dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa TS yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pandeglang.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik
Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan
May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan
May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh
Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:11

Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Jenis Hexymer di Kota Serang

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:00

Menuju 2029, PPP Banten Melalui Rapimwil di Tangerang, Neng Siti Julaiha Targetkan Rebut Kepercayaan Publik

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:00

Press Retreat 2026 Kopi Nalar Bongkar Rahasia Jurnalisme Investigasi dan Uji Integritas Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:33

May Day 2026 di Banten, PMII Bongkar Krisis Pendidikan dan Nasib Buruh yang Terabaikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:00

May Day dan Hardiknas 2026 di Banten, Mahasiswa PMII Kota Serang Datangi DPRD Soroti Krisis Pendidikan dan Derita Buruh

Berita Terbaru