Skandal Tanah di Serang Dibongkar Polda Banten, Kepala Desa Terlibat, Dokumen Palsu Terbongkar

Kilas Banten
18 Nov 2024 17:09
Hukrim 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus penggelapan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen yang terjadi di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu HH (42) dan AD (65), yang menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Catang.

Kronologi Penggelapan Tanah
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan ahli waris SAFEI bin DURADJAK, pemilik tanah seluas 3.942 m² di Desa Bojong Catang.

Pada 2018, tersangka HH menjual sebagian tanah tersebut kepada DM dan UP tanpa izin dari ahli waris, masing-masing seluas 200 m² dan 400 m² dengan harga Rp13,5 juta dan Rp24 juta.

Pada 2020, untuk melegalkan penjualan tersebut, HH mengajukan dokumen palsu kepada AD, Kepala Desa Bojong Catang.

AD menandatangani dokumen tanpa melakukan pengecekan keabsahan data di kantor desa. Dokumen ini kemudian digunakan untuk memutasi nama wajib pajak dari SAFEI bin DURADJAK menjadi HH.

Akibatnya, pelapor sebagai ahli waris merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah dokumen penting dari pelapor dan berbagai saksi.

Beberapa barang bukti yang ditemukan surat Iuran Pembangunan Daerah atas nama SAFEI dan Surat Pajak Bumi dan Bangunan dari 1990 hingga 2019.

Sementara dari tersangka diamankan fotokopi dokumen seperti KTP, KK, surat pernyataan tanah hibah, dan dokumen terkait kepemilikan tanah.

Dari saksi diamankan juga Kwitansi pembayaran Rp13,5 juta untuk tanah 200 m².

Peran dan Modus Tersangka

1. HH:

– Menjual tanah tanpa izin ahli waris.

– Mengajukan dokumen palsu untuk memutasi nama wajib pajak.

2. AD (Kepala Desa):

– Mengeluarkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

– Melegalisasi dokumen tanpa memeriksa keabsahan data.

Menurut AKBP Dian, motif kedua tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan menjual tanah yang bukan hak mereka.

Tindakan ini menyebabkan ahli waris kehilangan hak atas tanah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Tanah dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Dimana masing-masing memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan empat tahun.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *