KILAS BANTEN – Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir 48 tahun digunakan sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar, ahli waris pemilik tanah kini menuntut kepastian hak atas lahan yang dipakai sekolah tersebut.
Perkara itu kini tengah bergulir di pengadilan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif belum menemukan jalan keluar. Ahli waris lahan, Hudaeri bin Sarmin, menegaskan gugatan yang diajukan bukan untuk menghentikan aktivitas pendidikan, melainkan meminta hak keluarga diselesaikan secara hukum.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hudaeri mengaku sejak awal mendukung keberadaan sekolah di kampungnya. Menurut dia, pembangunan sekolah pada masa itu menjadi harapan masyarakat agar anak-anak di wilayah tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
“Kalau untuk pendidikan, saya ikhlas. Dari dulu juga saya mendukung karena kampung kami waktu itu tertinggal soal pendidikan,” kata Hudaeri saat ditemui di kediamannya, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, tanah yang kini digunakan SDN Pematang 2 mulai dipakai sejak tahun 1976. Namun, menurutnya, lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah maupun pihak sekolah.
Hudaeri menuturkan keluarganya selama ini hanya berharap ada penyelesaian berupa pembayaran atas penggunaan lahan yang telah dipakai negara untuk fasilitas pendidikan selama puluhan tahun.
“Bukan dihibahkan. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi. Sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















