48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

i

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

KILAS BANTEN – Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir 48 tahun digunakan sebagai lokasi kegiatan belajar mengajar, ahli waris pemilik tanah kini menuntut kepastian hak atas lahan yang dipakai sekolah tersebut.

 

Perkara itu kini tengah bergulir di pengadilan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif belum menemukan jalan keluar. Ahli waris lahan, Hudaeri bin Sarmin, menegaskan gugatan yang diajukan bukan untuk menghentikan aktivitas pendidikan, melainkan meminta hak keluarga diselesaikan secara hukum.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hudaeri mengaku sejak awal mendukung keberadaan sekolah di kampungnya. Menurut dia, pembangunan sekolah pada masa itu menjadi harapan masyarakat agar anak-anak di wilayah tersebut bisa mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Serang soroti Mutasi ASN oleh Pemkab Serang, Diduga Ada Jual Beli Jabatan

 

“Kalau untuk pendidikan, saya ikhlas. Dari dulu juga saya mendukung karena kampung kami waktu itu tertinggal soal pendidikan,” kata Hudaeri saat ditemui di kediamannya, Selasa, 12 Mei 2026.

 

Ia menjelaskan, tanah yang kini digunakan SDN Pematang 2 mulai dipakai sejak tahun 1976. Namun, menurutnya, lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada pemerintah maupun pihak sekolah.

 

Hudaeri menuturkan keluarganya selama ini hanya berharap ada penyelesaian berupa pembayaran atas penggunaan lahan yang telah dipakai negara untuk fasilitas pendidikan selama puluhan tahun.

 

“Bukan dihibahkan. Saya hanya meminta hak saya dipenuhi. Sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujarnya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Skandal Dana Desa Rp1 Miliar di Desa Petir Serang Meledak, Wabup Najib Hamas Warning Keras Aparatur Desa
Ambisi Besar Kabupaten Serang, LPTQ Banten Bidik Rebut Gelar Juara Umum MTQ Provinsi
Wali Kota Budi Rustandi Targetkan Kota Serang Juara Umum MTQ Banten 2026, Tegas Larang Peserta Cabutan
Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas. Ahli waris mengklaim tanah sekolah tidak pernah dihibahkan dan kini menuntut pembayaran setelah 48 tahun digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32

Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:10

Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar

Berita Terbaru