DPRD Kabupaten Serang soroti Mutasi ASN oleh Pemkab Serang, Diduga Ada Jual Beli Jabatan

Kilas Banten
12 Jan 2026 19:15
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang melayangkan kritik terbuka terhadap kebijakan rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang. DPRD menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada prinsip merit system dan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.

 

Kritik itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana. Ia menilai pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum menunjukkan arah penguatan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurut Feva, mutasi ASN seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki tata kelola birokrasi. Penempatan pejabat harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Namun, ia melihat praktik mutasi kali ini justru memunculkan persoalan baru.

 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan ASN dengan lokasi kerja yang sangat jauh dari domisili tempat tinggal. Kondisi tersebut dinilai tidak mempertimbangkan efisiensi kerja dan berpotensi menurunkan produktivitas aparatur.

 

“Mutasi dan pelantikan idealnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan penguatan pelayanan publik. Faktanya, ada ASN yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya tanpa pertimbangan efektivitas kerja,” kata Feva, Senin, 12 Januari 2026.

 

Ia menjelaskan, jarak tugas yang terlalu jauh dapat berdampak langsung pada kinerja ASN. Waktu tempuh yang panjang dan beban tambahan berisiko menurunkan fokus kerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

 

Feva juga menyoroti penempatan pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai tidak sejalan dengan latar belakang kompetensi ASN terkait. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak mencerminkan upaya percepatan pembangunan daerah.

 

“Penempatan yang tidak sesuai kompetensi akan berdampak pada lambannya program kerja OPD. Ini tentu berpengaruh pada capaian pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Komisi I DPRD Kabupaten Serang mencium adanya indikasi bahwa kebijakan mutasi tidak sepenuhnya didorong oleh kepentingan peningkatan kinerja birokrasi. Feva menyebut, sejumlah rotasi terkesan sebagai bentuk hukuman politik terhadap aparatur tertentu.

 

“Kami melihat ada kesan mutasi ini bukan murni untuk peningkatan kinerja. Ada indikasi sanksi atau hukuman politik. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan ASN, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan,” tegasnya.

 

Ia mengingatkan bahwa birokrasi pemerintahan harus dijaga tetap profesional dan netral. ASN, menurutnya, tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi dan aturan kepegawaian.

 

Feva menekankan pentingnya penerapan merit system secara konsisten dalam setiap kebijakan kepegawaian. Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja, bukan kedekatan personal atau pertimbangan non-teknis.

 

Ia menilai kebijakan kepegawaian yang tidak tepat sasaran berisiko menghambat agenda pembangunan daerah. Ketika ASN tidak ditempatkan sesuai kapasitasnya, pelayanan publik menjadi tidak optimal dan tujuan pembangunan sulit tercapai.

 

“Mutasi bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan. Jika kebijakan yang diambil justru menurunkan efektivitas kerja, maka harus ada evaluasi menyeluruh,” katanya.

 

Komisi I DPRD Kabupaten Serang secara resmi meminta Bupati Serang untuk meninjau ulang kebijakan rotasi dan mutasi jabatan yang telah dilakukan. Evaluasi dinilai penting agar kebijakan kepegawaian benar-benar sejalan dengan kebutuhan daerah dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Feva berharap kritik DPRD dapat dijadikan masukan konstruktif oleh pemerintah daerah. Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

“Birokrasi yang kuat lahir dari kebijakan yang adil dan profesional. Jika mutasi dilakukan secara tepat, masyarakat Kabupaten Serang akan merasakan langsung peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.