Meski belum ada keputusan pengadilan, pihak kuasa hukum mengaku optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan. Mereka menilai dokumen administrasi dan bukti kepemilikan yang dimiliki cukup kuat untuk membuktikan hak kliennya atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat optimistis. Dari data yang ada, klien kami memiliki hak atas tanah yang digunakan SDN Pematang 2,” tegas Hadromi.
Kasus sengketa lahan sekolah ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Serang karena menyangkut fasilitas pendidikan yang telah berdiri selama puluhan tahun. Di tengah proses hukum yang berlangsung, aktivitas belajar mengajar di SDN Pematang 2 Kragilan tetap berjalan normal seperti biasa.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
















