Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

i

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, fraksi ini mendesak agar revisi perda dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

 

Pandangan tersebut disampaikan saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati serta pendapat Bupati atas Raperda prakarsa DPRD. Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fraksi Partai Gerindra menilai Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan serius.

Baca Juga  ISNU Kota Serang Baru Dilantik, Muji Rohman: Sarjana NU Kuasai Teknologi dan Jadi Penggerak Perubahan

 

Ada empat persoalan utama yang mereka soroti. Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum maksimal. Banyak sampah rumah tangga masih tercampur tanpa proses pemilahan awal.

 

Kedua, sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada efektivitas layanan kebersihan di sejumlah wilayah.

 

Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) masih rendah. Program bank sampah dan TPS 3R dinilai belum merata dan belum berjalan optimal.

 

Keempat, regulasi terkait pembiayaan retribusi dan sanksi administratif perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang jelas.

 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi
PCNU Kota Serang dan UIN Banten di Pelatihan Kepeloporan Moderasi Beragama, Siapkan Generasi Muda soal Tantangan Digital dan Ancaman Radikalisme
Sosialisasi PBB-P2 di Desa Tirtayasa, Bapenda Kabupaten Serang Dorong Kesadaran Pajak Masyarakat
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendesak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2026. Soroti pemilahan sampah, EPR, retribusi, hingga sanksi tegas.

Berita Terkait

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

-

Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana

-

Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman

Berita Terbaru