KILAS BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, fraksi ini mendesak agar revisi perda dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
Pandangan tersebut disampaikan saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati serta pendapat Bupati atas Raperda prakarsa DPRD. Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi Partai Gerindra menilai Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan serius.
Ada empat persoalan utama yang mereka soroti. Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum maksimal. Banyak sampah rumah tangga masih tercampur tanpa proses pemilahan awal.
Kedua, sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada efektivitas layanan kebersihan di sejumlah wilayah.
Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) masih rendah. Program bank sampah dan TPS 3R dinilai belum merata dan belum berjalan optimal.
Keempat, regulasi terkait pembiayaan retribusi dan sanksi administratif perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang jelas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















