Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

i

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, fraksi ini mendesak agar revisi perda dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

 

Pandangan tersebut disampaikan saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati serta pendapat Bupati atas Raperda prakarsa DPRD. Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fraksi Partai Gerindra menilai Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan serius.

Baca Juga  PAD Kabupaten Serang Jadi Sorotan DPRD, Potensi Parkir Anyer hingga Wisata Pantai Dinilai Masih Bocor

 

Ada empat persoalan utama yang mereka soroti. Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum maksimal. Banyak sampah rumah tangga masih tercampur tanpa proses pemilahan awal.

 

Kedua, sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada efektivitas layanan kebersihan di sejumlah wilayah.

 

Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) masih rendah. Program bank sampah dan TPS 3R dinilai belum merata dan belum berjalan optimal.

 

Keempat, regulasi terkait pembiayaan retribusi dan sanksi administratif perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang jelas.

 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026
Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum
Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan
Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten
Cap Go Meh 2577/2026 Menggema di Vihara Metta Serang, FKUB Turun Langsung, Pesan Toleransi Kian Menguat
Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026
Guru di Kabupaten Serang Resah Dugaan Intimidasi, Direktur LBH PKC PMII Banten Tegaskan Siap Pasang Badan
Anggota DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas Serap Aspirasi Warga di Said Muncang Kragilan, Fokus pada Perbaikan Jalan dan Penerangan
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendesak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2026. Soroti pemilahan sampah, EPR, retribusi, hingga sanksi tegas.

Berita Terkait

-

Silaturrahim Alumni Al Fathaniyah: Buka Bersama, Saresehan, dan Berbagi Takjil Ramdan 2026

-

Reses Dewan Desi Ferawati Serap Aspirasi Warga di Kramatwatu, Soroti Puskesmas Desa yang Vakum

-

Gagasan Puskesmas Terapung dari Ahmad Muhibbin Sabet Ekbispar Award 2026, Perjuangkan Layanan Kesehatan untuk Warga Kepulauan

-

Gemuruh Cap Go Meh 2577/2026 di Vihara Metta Serang, FKUB Kota Serang Tancap Gas Perkuat Toleransi Banten

-

Dewan Muhibbin Pastikan Jalan Kampung Baru Tirtayasa dan Jembatan Mekarsari Dibangun 2026

Berita Terbaru