Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

Kilas Banten
18 Feb 2026 17:35
Serang 0
3 menit membaca

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, fraksi ini mendesak agar revisi perda dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

 

Pandangan tersebut disampaikan saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati serta pendapat Bupati atas Raperda prakarsa DPRD. Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

 

Fraksi Partai Gerindra menilai Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan serius.

 

Ada empat persoalan utama yang mereka soroti. Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum maksimal. Banyak sampah rumah tangga masih tercampur tanpa proses pemilahan awal.

 

Kedua, sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada efektivitas layanan kebersihan di sejumlah wilayah.

 

Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) masih rendah. Program bank sampah dan TPS 3R dinilai belum merata dan belum berjalan optimal.

 

Keempat, regulasi terkait pembiayaan retribusi dan sanksi administratif perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang jelas.

 

“Perubahan perda harus memperkuat prinsip pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan,” tegas Usen, perwakilan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna.

 

Fraksi juga menyoroti pentingnya tanggung jawab produsen. Mereka meminta pemerintah daerah menegaskan mekanisme extended producer responsibility (EPR), khususnya terhadap sampah plastik dan kemasan.

 

“Perlu penegasan tanggung jawab produsen, terutama untuk sampah plastik dan kemasan. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Usen.

 

Menurut Fraksi Partai Gerindra, beban pengelolaan sampah tidak boleh sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Produsen harus ikut bertanggung jawab atas produk yang mereka edarkan, terutama yang berpotensi menjadi limbah sulit terurai.

 

Selain itu, fraksi mendorong penguatan peran desa dan masyarakat. Mereka mengusulkan pembentukan serta pemberdayaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di tingkat desa. Insentif bagi warga yang aktif mengurangi sampah juga dinilai perlu untuk mendorong perubahan perilaku.

 

Dalam aspek pembiayaan, Fraksi Partai Gerindra meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persampahan. Pendapatan dari sektor ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan pengolahan sampah.

 

Mereka juga meminta pengaturan sanksi yang tegas dan profesional. Pembuangan sampah sembarangan serta pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah harus ditindak sesuai aturan.

 

Tak berhenti di situ, Fraksi Partai Gerindra mendorong pemerintah daerah menyusun road map pengelolaan persampahan jangka menengah dan jangka panjang. Dokumen tersebut harus terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah dan memanfaatkan teknologi tepat guna agar sistem pengelolaan sampah lebih modern.

 

Di akhir penyampaiannya, fraksi menegaskan komitmen untuk mendukung pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Mereka berharap revisi ini mampu menghadirkan regulasi yang lebih kuat dan implementatif.

 

Pandangan umum tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat di Serang pada 18 Februari 2026. Dokumen fraksi ditandatangani Ketua Fraksi Ahmad Muhibbin, Wakil Ketua Usen, dan Sekretaris Dian Damayanti sebagai bentuk tanggung jawab politik terhadap proses legislasi.

 

Revisi Perda Pengelolaan Persampahan ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh. Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersihan. Isu ini menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel di Kabupaten Serang.***