Menurut Hadromi, keluarga penggugat merasa tidak pernah menyerahkan tanah itu dalam bentuk hibah kepada pemerintah. Karena itu, pihak ahli waris meminta adanya pembayaran atas penggunaan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami merasa memiliki hak atas tanah itu karena memang tidak pernah ada hibah,” katanya.
Dalam proses persidangan, pihak penggugat telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Salah satu dokumen yang diajukan yakni data kepemilikan tanah yang tercatat dalam buku desa atas nama Marsipah binti Haji Majam, orang tua penggugat.
Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan dokumen segel pergantian kepemilikan tahun 1988 antara Marsipah dan Hudaeri sebagai bagian dari bukti administrasi.
Hadromi menyebut data administrasi di desa hingga saat ini masih mencatat tanah tersebut atas nama keluarga penggugat. Dokumen itulah yang menjadi dasar utama dalam pengajuan gugatan di pengadilan.
“Data di desa masih atas nama orang tua klien kami. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sidang perkara sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan sudah berlangsung sebanyak 12 kali. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi data administrasi hingga mendengarkan keterangan para saksi.
Beberapa saksi dari pihak penggugat juga telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Bahkan, salah satu saksi yang berada di luar daerah mengikuti persidangan melalui sambungan video call.
Saat ini, proses sidang masih terus berjalan dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi dari pihak lain sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















