48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

i

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

 

Menurut Hadromi, keluarga penggugat merasa tidak pernah menyerahkan tanah itu dalam bentuk hibah kepada pemerintah. Karena itu, pihak ahli waris meminta adanya pembayaran atas penggunaan lahan tersebut.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami merasa memiliki hak atas tanah itu karena memang tidak pernah ada hibah,” katanya.

 

Dalam proses persidangan, pihak penggugat telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti. Salah satu dokumen yang diajukan yakni data kepemilikan tanah yang tercatat dalam buku desa atas nama Marsipah binti Haji Majam, orang tua penggugat.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyerahkan dokumen segel pergantian kepemilikan tahun 1988 antara Marsipah dan Hudaeri sebagai bagian dari bukti administrasi.

 

Hadromi menyebut data administrasi di desa hingga saat ini masih mencatat tanah tersebut atas nama keluarga penggugat. Dokumen itulah yang menjadi dasar utama dalam pengajuan gugatan di pengadilan.

Baca Juga  PAD Kabupaten Serang 2025 Jadi Sorotan Tajam DPRD, Retribusi Sampah Meroket, Kios Pasar Tertatih

 

“Data di desa masih atas nama orang tua klien kami. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan gugatan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, sidang perkara sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan sudah berlangsung sebanyak 12 kali. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan dokumen, verifikasi data administrasi hingga mendengarkan keterangan para saksi.

 

Beberapa saksi dari pihak penggugat juga telah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Bahkan, salah satu saksi yang berada di luar daerah mengikuti persidangan melalui sambungan video call.

 

Saat ini, proses sidang masih terus berjalan dengan agenda tambahan pemeriksaan saksi dari pihak lain sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Skandal Dana Desa Rp1 Miliar di Desa Petir Serang Meledak, Wabup Najib Hamas Warning Keras Aparatur Desa
Ambisi Besar Kabupaten Serang, LPTQ Banten Bidik Rebut Gelar Juara Umum MTQ Provinsi
Wali Kota Budi Rustandi Targetkan Kota Serang Juara Umum MTQ Banten 2026, Tegas Larang Peserta Cabutan
Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas. Ahli waris mengklaim tanah sekolah tidak pernah dihibahkan dan kini menuntut pembayaran setelah 48 tahun digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32

Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:10

Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar

Berita Terbaru