Menurut dia, selama hampir setengah abad aktivitas pendidikan berjalan normal di atas tanah tersebut dan dirinya tidak pernah mempermasalahkannya. Bahkan, ia mengaku tetap mendukung kegiatan belajar mengajar berlangsung demi kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan itu kembali mencuat setelah orang tua Hudaeri meninggal dunia. Sebagai ahli waris, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Harapan saya sederhana. Supaya persoalan ini selesai dan tidak menimbulkan masalah lagi nanti,” katanya.
Kendati demikian, Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai langkah nonlitigasi sebelum memutuskan membawa perkara itu ke meja hijau.
Menurut Hadromi, komunikasi dengan sejumlah instansi sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Pihaknya mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang hingga DPRD Kabupaten Serang untuk mencari solusi bersama.
Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang dianggap memenuhi hak kliennya.
“Kami sudah mencoba langkah persuasif. Sudah datang ke dinas, ke pemerintah daerah dan DPRD. Tetapi belum ada titik terang, sehingga akhirnya kami memilih jalur hukum,” ujar Hadromi.
Ia menegaskan gugatan tersebut bukan upaya mengganggu kegiatan pendidikan ataupun meminta sekolah dihentikan. Gugatan hanya bertujuan mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
















