48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

i

Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas, Selasa, 12 Mei 2026

 

Menurut dia, selama hampir setengah abad aktivitas pendidikan berjalan normal di atas tanah tersebut dan dirinya tidak pernah mempermasalahkannya. Bahkan, ia mengaku tetap mendukung kegiatan belajar mengajar berlangsung demi kepentingan masyarakat.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan itu kembali mencuat setelah orang tua Hudaeri meninggal dunia. Sebagai ahli waris, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status kepemilikan tanah agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

 

“Harapan saya sederhana. Supaya persoalan ini selesai dan tidak menimbulkan masalah lagi nanti,” katanya.

 

Kendati demikian, Kuasa hukum ahli waris, Muhammad Hadromi Al-Bunari, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh berbagai langkah nonlitigasi sebelum memutuskan membawa perkara itu ke meja hijau.

Baca Juga  Open Bidding Eselon II Kabupaten Serang Memanas, DPRD Peringatkan Bahaya Titipan Jabatan Strategis

 

Menurut Hadromi, komunikasi dengan sejumlah instansi sudah dilakukan sejak Oktober 2025. Pihaknya mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Pemerintah Kabupaten Serang hingga DPRD Kabupaten Serang untuk mencari solusi bersama.

 

Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang dianggap memenuhi hak kliennya.

 

“Kami sudah mencoba langkah persuasif. Sudah datang ke dinas, ke pemerintah daerah dan DPRD. Tetapi belum ada titik terang, sehingga akhirnya kami memilih jalur hukum,” ujar Hadromi.

 

Ia menegaskan gugatan tersebut bukan upaya mengganggu kegiatan pendidikan ataupun meminta sekolah dihentikan. Gugatan hanya bertujuan mendapatkan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Skandal Dana Desa Rp1 Miliar di Desa Petir Serang Meledak, Wabup Najib Hamas Warning Keras Aparatur Desa
Ambisi Besar Kabupaten Serang, LPTQ Banten Bidik Rebut Gelar Juara Umum MTQ Provinsi
Wali Kota Budi Rustandi Targetkan Kota Serang Juara Umum MTQ Banten 2026, Tegas Larang Peserta Cabutan
Sengketa lahan SDN Pematang 2 Kragilan di Kabupaten Serang memanas. Ahli waris mengklaim tanah sekolah tidak pernah dihibahkan dan kini menuntut pembayaran setelah 48 tahun digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32

Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:10

Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar

Berita Terbaru