Gedung Kampus 2 UIN Sultan Maulana Hasanuddin BantenKILAS BANTEN – Polemik mengenai pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Alumni (IKA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bertempat di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Sabtu, 16 Mei 2026 kemarin dimana terpilih Bahrul Ulum sebagai Ketua IKA dianggap ilegal oleh sebagian pihak.
Sejumlah pihak menilai dinamika yang berkembang harus segera dikembalikan pada koridor hukum, aturan kampus, serta prinsip organisasi yang sah dan memiliki legitimasi resmi.
Perdebatan terkait Munas IKA UIN SMH Banten 2026 belakangan memunculkan beragam tanggapan dari alumni lintas angkatan. Forum Alumni Peduli Marwah Almamater Kabupaten Serang Banten menegaskan bahwa organisasi alumni tidak boleh dijalankan berdasarkan kepentingan kelompok tertentu atau klaim sepihak yang berpotensi memicu konflik internal.
Alumni UIN SMH Banten asal Kabupaten Serang, Fahmi Ramadhan meminta seluruh proses pembentukan kepengurusan, pelaksanaan forum organisasi, hingga agenda Munas mengacu pada ketentuan resmi universitas sebagai lembaga induk organisasi alumni.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan alumni, Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten diketahui telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030 pada 9 April 2026.
Selain itu, pihak universitas juga menerbitkan Surat Tugas Nomor 1429/Un.17/R/04/2026 terkait pembentukan Tim Formatur Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030.
Dengan terbitnya dua dokumen tersebut, sejumlah alumni menilai kepengurusan yang memiliki legitimasi secara administratif dan kelembagaan adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui keputusan resmi Rektor.
Mereka menegaskan bahwa setiap agenda organisasi alumni harus berpijak pada aturan yang berlaku di lingkungan kampus, termasuk ketentuan dalam Statuta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 23 Tahun 2017.
Dalam Pasal 67 ayat (2) Statuta UIN SMH Banten disebutkan bahwa organisasi alumni dapat dibentuk di tingkat universitas, pascasarjana, fakultas, jurusan, maupun program studi.
Sementara itu, Pasal 67 ayat (3) menegaskan bahwa hubungan kerja organisasi alumni serta ketentuan lain yang berkaitan dengan organisasi alumni harus disusun melalui musyawarah alumni dan mendapatkan persetujuan Rektor.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi dasar penting bahwa seluruh kegiatan organisasi alumni, termasuk pelaksanaan Munas, wajib memiliki legitimasi kelembagaan dari universitas.
Sejumlah alumni juga menyoroti belum adanya AD/ART definitif maupun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang secara rinci mengatur mekanisme Munas IKA UIN SMH Banten.
Kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan persoalan baru apabila Munas tetap dipaksakan tanpa kesepakatan bersama dan tanpa landasan organisasi yang jelas.
“Organisasi alumni harus dibangun dengan legitimasi dan aturan yang jelas. Jangan sampai muncul kegaduhan yang justru mencederai marwah almamater,” ujar Fahmi Ramadhan, Minggu, 17 Mei 2026.
Fahmi meminta seluruh pihak menghormati keputusan resmi universitas dan tidak menjalankan organisasi di luar ketentuan statuta maupun kebijakan pimpinan kampus.
“Alumni memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik kampus dan memperkuat persatuan, bukan memperuncing konflik internal,” tuturnya.
Hal senada disampaikan sejumlah alumni lain yang menilai polemik Munas IKA UIN SMH Banten seharusnya diselesaikan melalui musyawarah terbuka dan dialog bersama.
Mereka menilai langkah tersebut jauh lebih bijak dibanding memperdebatkan legitimasi organisasi di ruang publik yang justru dapat merugikan citra kampus.
Dalam Pasal 67 ayat (5) Statuta UIN SMH Banten juga ditegaskan bahwa hubungan ikatan alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan dilandasi kesamaan visi serta aspirasi.
Aturan itu menempatkan organisasi alumni sebagai wadah mempererat hubungan emosional antara lulusan dan universitas, sekaligus menjadi mitra strategis dalam pengembangan kampus.
Karena itu, para alumni berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan etika kelembagaan dalam menyikapi dinamika yang terjadi.
“Semua pihak harus menjaga marwah kampus. Institusi akademik tidak boleh terseret dalam konflik kepentingan yang dapat menimbulkan perpecahan,” kata Dede Supriyadi, warga Kabupaten Serang.
Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur, termasuk pihak internal kampus, tetap menghormati kebijakan resmi universitas dan menjunjung tinggi etika birokrasi.
Dalam kronologi yang beredar, pembentukan kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030 disebut dilakukan melalui Tim Formatur yang melibatkan unsur alumni lintas generasi dan lintas nomenklatur perguruan tinggi.
Formatur tersebut terdiri dari alumni sejak masa IAIN SGD Serang, STAIN SMH Banten, IAIN SMH Banten hingga era UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten saat ini.
Keterlibatan lintas angkatan itu dinilai menjadi bagian dari upaya membangun organisasi alumni yang inklusif dan representatif.
Di sisi lain, para alumni juga meminta seluruh pihak menghentikan narasi yang dapat memperkeruh suasana dan memicu polarisasi di internal alumni.
Mereka berharap komunikasi yang dibangun ke depan lebih mengedepankan semangat persatuan dan kepentingan bersama demi menjaga kehormatan almamater.
Menurut mereka, legitimasi organisasi alumni harus tetap berpedoman pada empat hal utama, yakni Statuta UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Nomor 23 Tahun 2017, Surat Keputusan Rektor tentang Kepengurusan IKA UIN SMH Banten periode 2026–2030, Surat Tugas Tim Formatur Kepengurusan IKA UIN Banten, serta prinsip musyawarah yang mendapatkan persetujuan Rektor.
Para alumni berharap polemik Munas IKA UIN SMH Banten dapat segera diselesaikan secara dewasa, terbuka, dan bermartabat agar tidak mengganggu soliditas alumni maupun citra universitas di tengah masyarakat.***