Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan 6.057 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Akhir 2025

Kilas Banten
30 Des 2025 06:00
Serang 0
2 menit membaca

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang resmi mengukuhkan 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Prosesi pelantikan dipimpin langsung Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan digelar di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Senin, 29 Desember 2025.

Pelantikan ini menjadi salah satu agenda kepegawaian terbesar di Kabupaten Serang sepanjang akhir tahun 2025. Ribuan aparatur yang dikukuhkan berasal dari berbagai formasi strategis yang selama ini dibutuhkan untuk menunjang pelayanan publik.

Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor 813/Kep.571-Huk.BKPSDM/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, jumlah PPPK paruh waktu yang dilantik mencapai 6.057 orang. Rinciannya meliputi 1.982 tenaga pendidik, 334 tenaga kesehatan, serta 3.741 tenaga teknis. Seluruh peserta menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara resmi dalam acara tersebut.

Pelantikan turut dihadiri jajaran pimpinan daerah. Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mendampingi langsung Bupati. Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Wakil Ketua DPRD Abdul Gofur, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, para kepala OPD, serta seluruh camat di lingkungan Pemkab Serang.

Dalam sambutannya, Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu bukan sekadar pengangkatan administratif. Menurutnya, pengukuhan ini merupakan bentuk pengabdian nyata kepada negara dan masyarakat Kabupaten Serang.

Ia menekankan bahwa setiap PPPK memegang peran penting dalam menjaga kualitas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik. Harapan masyarakat, kata dia, kini berada di tangan para aparatur yang baru dilantik.

“Saudara-saudari memiliki tanggung jawab besar. Tugas utama kalian adalah memberikan pelayanan terbaik dan ikut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta profesional,” ujar Ratu Zakiyah.

Bupati Serang juga mengingatkan pentingnya integritas, disiplin, dan etos kerja. Ia meminta seluruh PPPK bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai moral sebagai abdi negara.

“Jadilah aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berakhlak. Jaga nama baik pribadi, keluarga, dan institusi. Kinerja saudara akan langsung dirasakan dan dinilai oleh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Ratu Zakiyah memastikan bahwa kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala. Proses pembinaan dan penilaian akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

“Kinerja pasti dievaluasi. Pembinaan dilakukan oleh BKPSDM. Karena itu, saya minta seluruh PPPK menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dibatasi hingga akhir tahun 2025.

Ia berharap keberadaan ribuan PPPK paruh waktu dapat memperkuat sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis. Pemkab Serang optimistis pengangkatan ini mampu meningkatkan kualitas layanan publik dan menjawab kebutuhan aparatur di berbagai bidang strategis.