Skandal Tanah di Serang Dibongkar Polda Banten, Kepala Desa Terlibat, Dokumen Palsu Terbongkar

Kilas Banten
18 Nov 2024 17:09
Hukrim 0
2 menit membaca

Peran dan Modus Tersangka

1. HH:

– Menjual tanah tanpa izin ahli waris.

– Mengajukan dokumen palsu untuk memutasi nama wajib pajak.

2. AD (Kepala Desa):

– Mengeluarkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.

Baca Juga  Operasi Zebra Maung 2024 Dimulai Polda Banten, Ini 11 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

– Melegalisasi dokumen tanpa memeriksa keabsahan data.

Menurut AKBP Dian, motif kedua tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dengan menjual tanah yang bukan hak mereka.

Tindakan ini menyebabkan ahli waris kehilangan hak atas tanah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Tanah dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen

Dimana masing-masing memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan empat tahun.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *