Advertisement
Serang

Duka di Tanah Rantau! PMI Asal Kabupaten Serang Meninggal, Fakta Terlambatnya Kabar Ungkap Bahaya Jalur Ilegal

Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat melayat ke rumah duka PMI Siti Muijah di Kecamatan Lebak Wangi
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat melayat ke rumah duka PMI Siti Muijah di Kecamatan Lebak Wangi

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang kembali menyoroti risiko besar yang dihadapi pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Peringatan ini disampaikan setelah meninggalnya Siti Muijah, warga Kampung Ragas, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebak Wangi. Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, turun langsung melayat ke rumah duka pada Kamis, 2 April 2026, mewakili Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.

 

Dalam kunjungan tersebut, Najib menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.

 

Ia menegaskan kehadiran pemerintah sebagai bentuk empati sekaligus perhatian terhadap nasib pekerja migran asal daerah.

Program Andalan Budi Rustandi, Pemkot Serang Mulai Persiapkan Seragam Gratis bagi 20 Ribu Lebih Siswa Negeri

 

“Kami turut berduka cita. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik dan amal ibadahnya diterima,” ujar Najib dalam keterangannya, Selasa, 7 April 2026.

 

Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Andhianty Utami. Kehadiran jajaran pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak hanya menjadi duka keluarga, tetapi juga perhatian serius pemerintah.

 

Wali Kota Serang Budi Rustandi Pastikan Ada Rotasi Eselon II, Alasannya Percepat Program Kerja

Peristiwa ini menjadi sorotan karena adanya dugaan kejanggalan dalam penyampaian informasi kematian. Berdasarkan data, Siti Muijah meninggal dunia pada 2 Februari 2026. Namun, pihak keluarga baru menerima kabar resmi pada 26 Februari 2026. Keterlambatan hampir satu bulan ini diduga berkaitan dengan tindakan sponsor atau agen tenaga kerja yang sempat menahan alat komunikasi milik almarhumah.

 

Fakta tersebut memperkuat kekhawatiran terhadap lemahnya perlindungan bagi PMI yang berangkat secara ilegal. Tanpa prosedur resmi, pekerja migran rentan mengalami berbagai risiko, mulai dari minimnya akses komunikasi hingga tidak adanya jaminan keselamatan kerja.

 

Najib Hamas menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan ke luar negeri. Ia mengingatkan bahwa jalur legal memberikan perlindungan yang jelas, baik dari perusahaan maupun negara.

Bukan Sekadar Membagi Tas Sekolah, Wali Kota Serang Budi Rustandi Ingin Anak Yatim Tetap Percaya Diri

 

“Kalau berangkat sesuai prosedur, maka pekerja akan terlindungi oleh sistem yang sudah disiapkan,” katanya.

 

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Ia meminta warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan proses cepat namun tidak memiliki kejelasan hukum. Risiko yang dihadapi dinilai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang dijanjikan.

 

Untuk mencegah kejadian serupa, Pemerintah Kabupaten Serang akan memperkuat edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan secara masif dengan melibatkan pemerintah desa hingga instansi terkait. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga tentang prosedur resmi menjadi PMI sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

 

“Kami akan dorong penyuluhan yang lebih luas agar masyarakat tidak terjebak jalur ilegal,” ujar Najib.

 

Ia menambahkan, pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak tegas agen atau sponsor yang melanggar aturan.

 

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyaluran tenaga kerja non-prosedural yang selama ini masih terjadi. Pendekatan persuasif tetap diutamakan, namun tindakan hukum akan ditempuh jika ditemukan pelanggaran serius.

 

Sementara itu, Diana Andhianty Utami menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Siti Muijah bekerja di Arab Saudi selama sekitar satu setengah tahun melalui jalur non-prosedural.

 

“Ini bukan kondisi yang kita harapkan. Risiko bekerja tanpa prosedur sangat besar,” jelasnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Iming-iming penghasilan tinggi tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan dan legalitas. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem perlindungan pekerja migran sekaligus menutup celah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

 

Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi. Langkah tersebut dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di luar negeri.***

× Advertisement
× Advertisement