Bawaslu Kota Serang Perketat Pengawasan, PSU dan Netralitas ASN Jadi Sorotan Utama

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

i

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

KILAS BANTEN – Bawaslu Kota Serang baru saja merilis pemetaan kerawanan pemilu di wilayahnya, dengan posisi rawan sedang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa beberapa faktor mencolok dalam pemilu sebelumnya menjadi perhatian utama.

Salah satu yang paling disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tingginya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama di Kota Serang, yang menjadi tertinggi di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PSU ini terjadi di empat kecamatan, yaitu Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok Jaya,” ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Hal ini menjadikan Kota Serang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

Agus Aan juga menyoroti proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang cukup panjang di Kota Serang, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan wali kota mendatang.

Baca Juga  Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dibangun Tahun 2026, Siap Jadi Magnet Baru Wisatawan, Ini Bocoran Konsepnya

Fokus utama Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN di Kota Serang.

Agus Aan menekankan instansi-instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelurahan, yang didanai oleh daerah, harus mematuhi kode etik yang berlaku.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan dikaji secara serius, terutama jika ada indikasi ketidaknetralan di media sosial.

Dalam pemilihan wali kota mendatang, setiap pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan tim kampanye dan relawan mereka ke KPU.

Tim tersebut juga harus didaftarkan pada platform media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU.

Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDPM Kota Serang 2025–2029 Resmi Dilantik, Regenerasi Jadi Kunci untuk Jaga Keberlanjutan Organisasi
Heboh Makam Tua Dibongkar, Jasad Tokoh Desa Jawilan Raib, Polisi Diminta Turun Tangan
Tinjau Royal Baroe, Wali Kota Serang Soroti Motor yang Parkir Sembarangan di Atas Trotoar
Resmi Dilantik, Fatayat NU Kota Serang, Perempuan Muda Nahdliyin Siap Menggerakkan Perubahan Sosial 2025–2030
Haul Syekh Kicili Bayun ke-338 Menggema di Cibodas Tanara, Warga Diajak Teladani Spirit Akhlak Ulama untuk Generasi Digital
Haul Syekh Kicili Bayun ke-338 dan Isra Mi’raj, Ahmad Muhibbin Serukan Penguatan Akhlak dan Ketahanan Umat
Jejak Wali Dermawan Banten: Syekh Kicili Bayun, Poros Musyawarah dan Teladan Umat hingga Kini
Di Rapat Kerja Muhammadiyah Kota Serang, Bahas Evaluasi Program dan Strategi Dakwah Berkemajuan

Berita Terkait

-

PDPM Kota Serang 2025–2029 Resmi Dilantik, Regenerasi Jadi Kunci untuk Jaga Keberlanjutan Organisasi

-

Heboh Makam Tua Dibongkar, Jasad Tokoh Desa Jawilan Raib, Polisi Diminta Turun Tangan

-

Tinjau Royal Baroe, Wali Kota Serang Soroti Motor yang Parkir Sembarangan di Atas Trotoar

-

Haul Syekh Kicili Bayun ke-338 Menggema di Cibodas Tanara, Warga Diajak Teladani Spirit Akhlak Ulama untuk Generasi Digital

-

Haul Syekh Kicili Bayun ke-338 dan Isra Mi’raj, Ahmad Muhibbin Serukan Penguatan Akhlak dan Ketahanan Umat

Berita Terbaru