Bawaslu Kota Serang Perketat Pengawasan, PSU dan Netralitas ASN Jadi Sorotan Utama

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

i

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan/BagusNews.co

KILAS BANTEN – Bawaslu Kota Serang baru saja merilis pemetaan kerawanan pemilu di wilayahnya, dengan posisi rawan sedang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa beberapa faktor mencolok dalam pemilu sebelumnya menjadi perhatian utama.

Salah satu yang paling disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tingginya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama di Kota Serang, yang menjadi tertinggi di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PSU ini terjadi di empat kecamatan, yaitu Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok Jaya,” ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Hal ini menjadikan Kota Serang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi.

Agus Aan juga menyoroti proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang cukup panjang di Kota Serang, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan wali kota mendatang.

Baca Juga  Calon Walikota Serang Budi Rustandi Usung Perubahan Besar: Ini Solusi Banjir dan Lapangan Kerja

Fokus utama Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN di Kota Serang.

Agus Aan menekankan instansi-instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelurahan, yang didanai oleh daerah, harus mematuhi kode etik yang berlaku.

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan dikaji secara serius, terutama jika ada indikasi ketidaknetralan di media sosial.

Dalam pemilihan wali kota mendatang, setiap pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan tim kampanye dan relawan mereka ke KPU.

Tim tersebut juga harus didaftarkan pada platform media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU.

Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru