Agus Aan menegaskan tim kampanye dan relawan yang tidak terdaftar ke KPU bisa dianggap melanggar aturan.
Oleh karena itu, Bawaslu akan memantau dengan ketat seluruh proses kampanye dan kegiatan di media sosial.
“Mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya kerawanan terkait PSU dan netralitas ASN, Bawaslu Kota Serang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan jalannya pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi.
Bawaslu Kota Serang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial.
“Setiap pasangan calon dibatasi maksimal menggunakan 20 platform media sosial untuk kegiatan kampanye,” ujarnya.
“Jika ada platform yang tidak terdaftar di KPU dan digunakan untuk kampanye, itu akan dianggap sebagai pelanggaran administratif,” bebernya.
Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU untuk memonitor akun-akun media sosial yang digunakan oleh tim kampanye, relawan, dan pendukung calon wali kota.***
Halaman : 1 2

















