Wali Kota Serang Budi Rustandi KILAS BANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang kini telah memasuki tahap lelang dan ditargetkan mulai dikerjakan pada bulan depan.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, proses lelang sempat mengalami peninjauan ulang setelah adanya perubahan aturan terkait analisa upah pekerjaan konstruksi.
“Sudah masuk tahap lelang, setelah di-review karena ada aturan terkait upah. Yang dari 0,5 menjadi 0,2 karena ada surat edaran dari tim analisa,” kata Budi Rustandi kepada awak media, Senin 18 Mei 2026.
Menurut Budi, Pemkot Serang menargetkan pembangunan tahap awal dapat segera dimulai agar proyek strategis tersebut selesai pada Desember 2026.
“Targetnya bulan depan sudah mulai bangun. Karena kita ngejar Desember itu sudah selesai dan sudah bisa launching,” ujarnya.
Terkait jumlah perusahaan yang mengikuti proses tender, Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Ia menegaskan tidak ikut campur dalam proses teknis pelelangan dan hanya ingin memastikan perusahaan pemenang memiliki kualitas serta kemampuan yang baik dalam pelaksanaan proyek.
“Yang penting saya dapat pemenang yang bagus, sesuai aturan, sesuai kompetisi dan jangan sampai nanti pengusahanya ecek-ecek,” tegasnya.
Budi juga memastikan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan, sebagaimana proyek strategis lainnya di lingkungan Pemkot Serang.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua pembangunan strategis di Kota Serang didampingi oleh kejaksaan agar kita tidak salah prosedur,” katanya.
Selain pembangunan kawasan alun-alun, Pemkot Serang juga menyiapkan penataan lalu lintas di sekitar lokasi proyek.
Median jalan di kawasan tersebut direncanakan dibongkar dan diperlebar. Pemkot juga akan membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Ramayana.
“Termasuk median juga kita akan bongkar, kita besarin. Jadi nggak ada lagi jalan penengah, termasuk JPO yang di depan Ramayana itu dicabut,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi menjelaskan keterlambatan proses pembangunan terjadi karena adanya evaluasi ulang terhadap konsep perencanaan yang sebelumnya disusun Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi kenaikan harga dan perubahan analisa upah pekerjaan.
“Kita mencoba untuk menyempurnakan konsep perencanaan yang sudah ada dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Iwan.
Ia menegaskan penyempurnaan tersebut dilakukan agar saat pekerjaan berjalan tidak terjadi perubahan kontrak atau contract change order (CCO) di tengah pelaksanaan proyek.
“Sehingga pada saat pelaksanaan tidak lagi ada CCO atau perubahan-perubahan pada saat di tengah perjalanan pekerjaan,” jelasnya.
Iwan juga membenarkan informasi bahwa peserta lelang revitalisasi Alun-alun Kota Serang mencapai hampir 50 perusahaan.
Namun, ia menegaskan proses evaluasi sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPBJ.
“Tinggal kami menunggu hasil evaluasi daripada proses pelelangan BPBJ, karena saya tidak boleh ikut campur dalam hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan proyek revitalisasi Alun-alun Kota Serang bersumber dari APBD Kota Serang dengan nilai anggaran sekitar Rp48 miliar.***