Asda III Pemkot Serang Subagyo KILAS BANTEN – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kini memasuki fase yang lebih serius.
Sengketa 10 aset yang belum juga diserahkan oleh Pemkab Serang resmi masuk pembahasan Tim Teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), lembaga yang diketuai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pembahasan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Rapat itu dihadiri perwakilan Pemkot Serang, Pemkab Serang, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sekretariat Negara, hingga Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua DPOD.
Asisten Daerah (Asda) III Kota Serang Subagyo mengatakan, pembahasan sengketa aset akan difokuskan pada penafsiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
“Terhadap 10 aset yang tidak akan diserahkan oleh Kabupaten Serang, kemarin dibahas akan disesuaikan dengan Undang-Undang Pembentukan Kota Serang (UU No. 32 Tahun 2007),” katanya.
“Kesimpulannya, penyelesaian sengketa ini akan diselesaikan secara lebih teknis oleh Tim Teknis DPOD,” ujar Subagyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 25 Mei 2026.
Menurutnya, tim teknis nantinya melibatkan Ditjen Otda, Ditjen Keuangan Daerah, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, BPN, hingga para ahli hukum tata negara.
Kehadiran para ahli dinilai penting untuk membedah sekaligus menyamakan pemahaman mengenai Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2007, khususnya frasa “sebagian aset” yang selama ini menjadi sumber perbedaan tafsir antara kedua pemerintah daerah.
Subagyo menjelaskan, Pemkab Serang menafsirkan frasa tersebut sebagai dasar bahwa ada aset di wilayah Kota Serang yang tidak wajib diserahkan dan tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Serang.
Di sisi lain, Pemkot Serang memiliki pandangan berbeda. Menurut Pemkot Serang, seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang saat pemekaran merupakan bagian dari total aset milik Kabupaten Serang sehingga wajib diserahkan kepada daerah otonom baru.
“Pada saat UU No. 32 Tahun 2007 disahkan tanggal 10 Agustus 2007, seluruh aset yang ada merupakan milik Kabupaten Serang. Jadi aset yang berada di wilayah Kota Serang merupakan bagian dari keseluruhan aset milik kabupaten dan wajib diserahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan pembentukan Kota Serang sejatinya untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Karena itu, menurut Pemkot Serang, penyerahan aset menjadi bagian penting agar pelayanan publik dan fungsi pemerintahan daerah otonom baru dapat berjalan maksimal.
Pandangan tersebut, lanjut Subagyo, juga diperkuat oleh korespondensi lama antara Pemerintah Kabupaten Serang dan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008.
Saat itu, Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman disebut sempat meminta penjelasan resmi terkait tafsir aturan penyerahan aset kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otda.
Surat balasan dari Kemendagri kemudian menegaskan bahwa dasar hukum utama atau lex specialis dalam penyerahan aset mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 42 Tahun 2001.
“Dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmendagri tersebut dinyatakan secara jelas bahwa seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan. Jadi sifatnya menyeluruh,” tegas Subagyo.
Ia menilai, apabila mengacu pada dasar hukum pembentukan Kota Serang beserta aturan turunannya terkait kepegawaian, tunjangan, hingga penyerahan aset, maka status 10 aset tersebut seharusnya sudah jelas menjadi milik Pemkot Serang.
Saat ini, Pemkot Serang masih menunggu undangan resmi dari Ditjen Otda Kemendagri untuk melanjutkan pembahasan lanjutan bersama para kepala daerah.
Dalam berita acara kesepakatan yang telah dibuat, pertemuan berikutnya direncanakan menghadirkan langsung Gubernur Banten, Bupati Serang, dan Wali Kota Serang.
“Keputusan finalnya nanti kita akan menunggu putusan resmi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD),” katanya.
Subagyo juga menyinggung Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang di Provinsi Banten yang mengatur kedudukan ibu kota Kabupaten Serang.
“Pasal 5 UU 117 Tahun 2024 menyebutkan bahwa ibu kota Kabupaten Serang berkedudukan di Kecamatan Ciruas,” tandasnya.***